Sumenep,RPN-Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep bersama Universitas Merdeka (Unmer) Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) laporan akhir Kajian Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan menjadi langkah penting untuk menyiapkan arah kebijakan peningkatan pendapatan daerah secara terukur dan berkelanjutan.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama strategis ini. Ia menegaskan bahwa hasil kajian akan menjadi rujukan resmi bagi perangkat daerah dalam menyusun kebijakan peningkatan PAD lima tahun mendatang.
“Kami berharap kajian ini memberikan dorongan sekaligus motivasi bagi seluruh OPD untuk bekerja lebih efektif, sehingga PAD Kabupaten Sumenep dapat meningkat signifikan dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.
PAD Sumenep Baru 13 Persen, Di Bawah Daerah Pembanding
Kepala BRIDA Sumenep, Benny Irawan, menuturkan pentingnya penguatan strategi peningkatan PAD mengingat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengatur sejumlah batasan dan target anggaran, salah satunya pembatasan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen APBD, yang akan berlaku penuh mulai 2027. Daerah yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi berupa penundaan hingga pemotongan transfer pusat.
“Karena itu, keberanian, kreativitas, dan pembaruan strategi menjadi mutlak. Kita harus menyiapkan arah kebijakan peningkatan PAD mulai 2026 hingga 2030,” tegas Benny.
Saat ini, kontribusi PAD Sumenep baru sekitar 13 persen dari APBD, jauh di bawah daerah lain seperti Malang yang telah mencapai 33–35 persen.
Masih Tinggi Ketergantungan Transfer Pusat
Ketua Tim Kajian Unmer Malang, Catur Wahyudi, menjelaskan bahwa persoalan mendasar PAD Sumenep adalah rendahnya kemampuan fiskal daerah. Selama 2020–2024, rata-rata:
-86,69 persen pendapatan daerah masih berasal dari transfer pusat,
-Tingkat kemandirian fiskal hanya 14,88 – 17,12 persen,
-Ketergantungan fiskal daerah mencapai 67,29 – 68,99 persen,
-Indeks kapasitas fiskal berfluktuasi dan masih berada pada kategori sedang hingga rendah.
FGD ini menegaskan bahwa penguatan PAD menjadi langkah krusial agar Sumenep semakin mandiri secara finansial dan mampu membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada pusat.
Rekomendasi: Aksi Terukur, Evaluasi Rutin, dan Komitmen Bersama
Dalam paparannya, tim peneliti merekomendasikan beberapa langkah percepatan optimalisasi PAD, antara lain:
-Aksi strategis peningkatan pajak dan retribusi daerah, termasuk perbaikan layanan dan basis data wajib pajak.
-Optimalisasi pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pendapatan produktif.
-Pendanaan memadai dari APBD untuk mendukung eksekusi rencana aksi.
-Monitoring, evaluasi, dan pengawasan berkala agar capaian peningkatan PAD terukur.
-Penguatan komitmen lintas OPD dan stakeholder, sehingga peningkatan PAD menjadi agenda bersama dan berkelanjutan.
“Beberapa catatan dan masukan akan kami sempurnakan menjadi rekomendasi final yang siap dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” tutur Catur.
FGD ini menjadi momentum penting bagi Sumenep untuk menata kembali strategi pendapatan daerah dengan cara yang inovatif, realistis, dan berbasis data, guna memperkuat fondasi pembangunan yang lebih mandiri dan berkelanjutan.












