oleh: Ach Zaini RPN
Sumenep,RPN-Penggunaan mobil dinas desa untuk kepentingan pribadi seperti rekreasi, tamasya, liburan keluarga, atau aktivitas non-kedinasan lainnya masih kerap menjadi sorotan publik,apalagi saat ini memasuki momentum Liburan Sekolah, Natal dan Tahun baru.
Praktik semacam ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Secara tegas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Desa mengamanatkan bahwa seluruh penggunaan anggaran dan aset desa harus berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan personal aparatur desa.
Mobil dinas yang dibeli dari dana desa (DD) atau sumber keuangan desa lainnya merupakan bagian dari aset desa yang wajib digunakan untuk menunjang pelayanan dan operasional pemerintahan desa.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa aset desa harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam regulasi tersebut, pemanfaatan aset desa harus sesuai dengan peruntukannya. Menggunakan mobil dinas untuk liburan atau kepentingan pribadi jelas merupakan bentuk penyalahgunaan aset desa.
Lebih jauh, hampir seluruh desa telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Aset Desa. Perdes ini biasanya mengatur secara rinci mekanisme penggunaan, pemeliharaan, hingga larangan penyalahgunaan aset, termasuk kendaraan dinas. Dengan demikian, pelanggaran atas penggunaan mobil dinas tidak hanya melanggar aturan di tingkat nasional, tetapi juga mencederai regulasi yang disepakati di tingkat desa itu sendiri.
Dari perspektif yang lebih luas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menekankan bahwa desa wajib mengelola aset secara efektif dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Artinya, setiap aset desa harus memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan justru menjadi fasilitas eksklusif bagi segelintir aparatur.
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Masyarakat desa yang menyaksikan kendaraan dinas digunakan untuk rekreasi atau perjalanan keluarga akan dengan mudah menilai adanya ketidakadilan dan penyimpangan. Padahal, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun pemerintahan desa yang partisipatif dan berintegritas.
Karena itu, sudah semestinya kepala desa dan perangkat desa memberikan teladan. Disiplin dalam menggunakan aset desa merupakan wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Pengawasan internal, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kontrol sosial masyarakat perlu terus diperkuat agar penyalahgunaan aset desa dapat dicegah sejak dini.
Mobil dinas adalah simbol pelayanan, bukan simbol privilese. Menjaga penggunaannya tetap sesuai aturan berarti menjaga marwah pemerintahan desa, melindungi keuangan desa, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari dana publik benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat desa.
achzaini_rpn












