Pernyataan Kades Ngingasrembyong Bikin Gaduh HMN Ambil Sikap Profesional 

Mojokerto,RPN-Kades Ngingasrembyong, sebagai orang nomor satu Di desa tidak pantas komentar Kiyai Asep saifuddin chalim sebagai preman di balut agama yang menyinggung Romo kiyai Asep yang notabena ULama N.U. yang punya Santri puluhan ribu konferensi pers yang digelar HMN di Desa Pandan Arum Pacet Mojokerto. 28/12/2025.

konferensi pers tersebut, Sekretaris Jenderal HMN, Puji Samtoyo, S.H., bersama rekan-rekannya turut menunjukkan sejumlah bukti, termasuk pernyataan Kades Ngingasrembyong yang dinilai mencemarkan nama baik Kiai Asep Saifuddin Chalim, serta surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto terkait Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Puji Samtoyo menegaskan bahwa isu pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang beredar selama ini tidak benar. Menurutnya, Siltap Kepala Desa hingga RT di Kabupaten Mojokerto tidak dikurangi satu rupiah pun.

“Perjuangan ini tidak mudah. Gus Barra dan Dokter Rizal berkomitmen penuh, meskipun dana transfer dari pusat mengalami penurunan, namun Siltap Kepala Desa hingga RT tidak ada penurunan sama sekali,” tegas Puji Samtoyo.

Ia bahkan menyebut hingga saat ini belum ada daerah lain di Indonesia yang mampu mempertahankan Siltap perangkat desa tanpa penurunan, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Mojokerto.

“Hingga saat ini belum ada satu pun daerah yang berhasil tidak menurunkan Siltap seperti Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puji Samtoyo menjelaskan bahwa polemik di tingkat pemerintahan desa bermula dari surat yang dikeluarkan Tatang Mahendrata pada 19 Desember 2025. Surat tersebut, kata dia, memicu kegaduhan hampir di seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Mojokerto.

“Setelah itu dilakukan audiensi dan sudah disepakati bersama. Namun, setelah keluar dari forum, pernyataannya berbeda. Bahkan justru mengajak demo,” jelasnya.

HMN juga mengkritisi adanya aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Gerakan Pamong Majapahit. Puji Samtoyo menilai aksi tersebut tidak mencerminkan hasil kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya dan justru memperkeruh suasana.

“Demo Gerakan Pamong Majapahit itu diakomodir oleh Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto. Ini sangat kami sayangkan, karena seharusnya persoalan diselesaikan melalui dialog, bukan mobilisasi massa,” jelasnya.

HMN meminta semua pihak menahan diri, menjaga kondusivitas daerah, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menyinggung tokoh agama dan memicu konflik di tengah masyarakat. Dengan adanya peryataan kades Ngingasrembyong HMN akan melanjutkan ke ranah hukum apa bila kades Ngingasrembyong tidak minta maaf dalam waktu 24 jam ungkapnya (Wb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?