Mojokerto,RPN-Ketua LSM LPR (Lembaga Pemberdayaan Rakyat) Kabupaten Mojokerto, H. Machradji Mahfud, mengadakan press liris tentang Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat hibah tanah yang diduga melibatkan Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Sunardi, pada Jumat (2/1/2026). Pengaduan tersebut disampaikan dalam kegiatan press rilis yang digelar di Kafe WKK, Jalan Raya Empunala, kota Mojokerto.

Dalam keterangannya kepada awak media, Machradji menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari adanya Surat Pernyataan Hibah tertanggal 1 November 2021 yang dibuat oleh salah satu ahli waris bernama Sairojin. Surat hibah tersebut diduga dibuat tanpa melibatkan serta tanpa persetujuan ahli waris lainnya, namun justru dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Temon.
Menurut Machradji, objek tanah yang disengketakan merupakan harta warisan almarhum Supi’i, yang meninggalkan empat orang ahli waris, yakni Mak Tin (istri), serta tiga anak bernama Sairojin, Maimanah, dan Suyitno.
“Faktanya, surat pernyataan hibah tersebut hanya dibuat oleh satu ahli waris tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya. Padahal, surat itu digunakan sebagai dasar pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ungkap Machradji di hadapan puluhan wartawan.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut disebut telah terbit. Namun hingga kini, sertifikat tersebut masih ditahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul adanya keberatan dan protes dari ahli waris lainnya.
Machradji mahfud menilai, penguatan surat hibah yang dibuat secara sepihak tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, karena tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
“Kami menduga terdapat unsur kolusi antara Kepala Desa Temon dengan salah satu ahli waris, guna menguasai objek warisan secara melawan hukum atau tanpa hak,” tegasnya.
Atas dasar itu, LSM LPR mendesak Polres Mojokerto untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh ahli waris,” pungkas Machradji Mahfud. (wb)












