Sehari Disidak, Tambang Galian C Kembali Beroperasi: Investigasi Dipertanyakan, Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Keterangan; gambar ilustrasi aktivitas tambang mineral bukan logam yang berada di Kabupaten Sumenep sehari usai di sidak
Keterangan; gambar ilustrasi aktivitas tambang mineral bukan logam yang berada di Kabupaten Sumenep sehari usai di sidak

Sumenep,RPN-Baru sehari pasca investigasi gabungan yang digelar Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) serta Perekonomian Pemkab Sumenep bersama TNI–Polri dan lintas instansi, aktivitas tambang galian C di sejumlah titik kembali berjalan normal. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: seberapa efektif pengawasan dan keseriusan penertiban tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi?

Pantauan di lapangan menunjukkan, alat transportasi berupa dump truck kembali hilir mudik keluar-masuk area tambang. Aktivitas penambangan berlangsung seperti biasa, kontras dengan kondisi sehari sebelumnya saat tim investigasi turun ke lokasi dan tidak mendapati aktivitas pekerja, selain alat berat yang ditinggal di area tambang.

Situasi tersebut menguatkan dugaan adanya kebocoran informasi sebelum inspeksi dilakukan. Akibatnya, investigasi terkesan hanya menyasar lokasi yang telah “dikondisikan”, sementara praktik penambangan tetap berlanjut begitu pengawasan mengendur.

Padahal, pada Rabu (14/01/2026), Pemkab Sumenep secara terbuka menyatakan komitmennya menertibkan tambang galian C ilegal. Investigasi itu melibatkan Bidang Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur perizinan, serta aparat TNI-Polri. Tiga lokasi menjadi sasaran, masing-masing di sekitar TPA Kecamatan Batuan dan dua titik di Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

Kepala Bagian ESDA dan Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang Deddy Iskandar, SH, MH, menegaskan bahwa langkah investigasi dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang tanpa kepastian hukum.

“Kami turun langsung untuk memastikan kebenaran laporan warga. Jika terbukti ada aktivitas tambang, maka wajib mengantongi izin resmi. Pembinaan kami lakukan, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” tegas Dadang saat itu.

Namun, kembalinya aktivitas tambang hanya berselang sehari justru menimbulkan kesan bahwa peringatan keras tersebut belum memiliki daya tekan nyata. Apalagi, fakta yang diungkap Pemkab sendiri menyebutkan bahwa hingga kini baru sekitar sembilan tambang galian C di Sumenep yang masuk proses perizinan, dan hanya satu yang telah sampai tahap eksplorasi.

Kondisi ini memperlihatkan persoalan klasik: lemahnya pengendalian di lapangan berbanding lurus dengan lambannya proses perizinan dan minimnya efek jera. Meski Pemkab Sumenep menyatakan siap menjadi fasilitator karena kewenangan izin berada di Provinsi Jawa Timur, aktivitas tambang yang kembali berjalan menegaskan bahwa celah hukum masih dimanfaatkan pelaku usaha.

“Kami siap membantu dan menjembatani proses perizinan. Tapi pengusaha juga harus patuh. Jangan beroperasi dulu baru mengurus izin,” ujar Dadang.

Pernyataan tersebut kini diuji oleh realitas lapangan. Penandatanganan surat pernyataan oleh pengusaha tambang yang sebelumnya disebut sebagai batas toleransi, terancam menjadi formalitas belaka jika tidak dibarengi tindakan konkret.

“Ke depan bukan lagi sosialisasi. Jika masih membandel, kami akan lakukan penegakan hukum bersama TNI–Polri dan OPD terkait. Tidak ada tebang pilih,” kata Dadang.

Publik kini menunggu pembuktian. Apakah kembalinya aktivitas tambang galian C ini akan ditindak sebagai bentuk pembangkangan terbuka, atau justru dibiarkan berlalu seperti episode-episode sebelumnya. Jika tidak ada langkah tegas lanjutan, investigasi gabungan berisiko dipersepsikan sekadar inspeksi simbolik, sementara tambang ilegal tetap menggali, lingkungan terus tergerus, dan hukum kehilangan wibawanya.

 

zain_rpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?