Sumenep,RPN-Tiga terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Kangean, Polres Sumenep akhirnya diamankan aparat penegak hukum setempat pada Sabtu (1/6/2024).
Selain ketiga terduga pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur itu, satu lagi masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Menurut AKP Widiarti S, SH., selaku Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB, yang bertempat dibelakang sebuah gubuk area persawahan, Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, dengan korban berinisial Bunga usia 14 tahun
“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB,” ungkap Widiarti (03/06/2024).
Widiarti merinci, ketiga terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu sama-sama berasal dari satu desa dilingkungan Kecamatan Arjasa.
“Adapun tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AF umur 16 tahun pelajar, SR umur 17 tahun pelajar, AS umur 19 tahun,belum bekerja. Dan ketiganya beralamat di Desa Duko Kecamatan Arjasa. Sedangkan MF umur 15 tahun, pelajar alamat Desa Duko Kecamatan Arjasa masih dalam pengejaran,” terang Widiarti.
Kasi Humas Polres Sumenep juga memaparkan, akibat perbuatannya tersebut, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.