Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2024

Sumenep,RPN-Bupati Sumenep,H. Achmad Fauzi Wongsojudo SH,MH., bersama Ketua DPRD setempat, H. Abdul Hamid Ali Munir tanda tangani kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna yang bertempat di gedung DPRD pada Senin (22/7/24).

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang telah menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2024 tersebut.

Dirinya berharap,lewat perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024 yang telah disepakati tersebut senantiasa menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah RAPBD 2024.

“Kami berharap lewat kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan rancangan perubahan APBD sehingga bisa ditetapkan tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Sumenep.

Lebih jauh, menurut Bupati Sumenep, penandatanganan perubahan KUA PPAS 2024 membuktikan semangat Kemitraan, Sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif yang dapat terus terjaga dengan baik. Harapannya kondisi tersebut menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang.

“Saya berharap agar perubahan APBD 2024 dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani secara maksimal. Belanja daerah 2024 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, pencermatan terhadap rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2024 dan Pembahasan bersama TAPD, maka badan anggaran (Banggar) juga menyusun rekomendasi.

“Rekomendasi itu diantaranya mengingat waktu yang sudah ada di pertengahan tahun dan hasil sarapan realisasi di beberapa OPD masih tergolong kecil. Maka kami mohon agar proses verifikasi sampai pencairan jangan menggunakan pola lama lagi yang bikin ribet. Untuk itu, segera lakukan perubahan misalkan melalui media elektronik yang cepat dan praktis tutupnya.” Tukasnya

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?