Wali Murid SLTP N 1 Lamongan Dibebani Uang Gedung Sangat Fantastis

Lamongan,RPN – Istilah sumbangan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah atau yang biasa disebut uang gedung, infaq, dan lainnya sangat marak di dunia pendidikan. Salah satunya adalah SLTP Negeri 1 Lamongan yang sangat fantastis , sumbangan itu sangat memberatkan wali murid seakan wali murid ada paksaan halus dalam penarikan uang gedung senilai Rp 3.000.000 sumbangan yang seharusnya sukarela itu malah wajib dilunasi.

Tidak hanya itu salah satu sekolah favorit yang ada di kabupaten itu juga selain uang gedung, mereka juga disuruh membeli seragam sebesar 1,400.000 serta SPP Rp 200.000, banyaknya iuran yang dibebankan sama orang tua setiap siswa baru sangat memberatkan apalagi di era kebutuhan yang tinggi.

Menurut keterangan salah satu wali murid ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa di SLTP N 1 Lamongan untuk siswa baru dikenakan uang gedung sebesar Rp. 3.000.000, seragam Rp. 1.400.000, SPP Rp. 200.000.

“Masuke di SLTP N 1 bayar SPP 200ribu, 1,4juta dapat seragam sudah dengan pendaftarannya, bayar uang gedung 3juta, nggak ada uang sumbangan tapi uang gedung,” tuturnya melalui WhatsApp.

Sementara itu kepala sekolah SLTP N 1 Lamongan Yayuk setia rahayu S.Pd saat dikonfirmasi media mengatakan sumbangan sebesar itu sudah ditentukan oleh keputusan pleno komite dan ini sesuai permendikbud.

“Sumbangan sebesar itu sudah ditentukan oleh keputusan pleno komite dan ini sesuai permendikbud tapi saya lupa no berapa? kalau mengenai seragam itu bukan sekolah yang mengelola tapi koperasi yang mengelola dan itu tidak wajib, untuk uang gedung sebesar Rp 3.000.000 itu juga sesuai kebutuhan siswa.” Katanya. Rabu (8/8/2024) Di kantor sekolah.

Sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.

Perlu diketahui tentang Pungutan dan Sumbangan

Sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Komite sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Masyarakat dalam hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2), yang dimaksud masyarakat adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik. Selanjutnya dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (2) bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?