Sumenep,RPN-Hiruk pikuk terkait pedagang ayam pedaging yang sempat menjadi perhatian publik khususnya di area Pasar Lenteng, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep akhirnya mendapat respon Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kabupaten.
Saat dikonfirmasi oleh media ini lewat aplikasi WhatsAppnya, Kepala UPT Pasar Kabupaten Sumenep, H. Ibnu Hajar mengatakan bahwa terkait persoalan tersebut, pihak manajemen pasar Lenteng bisa melakukan penertiban karena lokasi penjualan daging ayam tersebut masih termasuk lingkungan pasar.
“Mengacu pada aturan, sekitar 150 meter dari lingkungan pasar itu masih termasuk area pasar. Dan itu bisa dilakukan penertiban oleh pihak pasar. Apalagi, itu berada di trotoar jalan,” ungkap H.Ibnu Hajar, Rabu(14/08/2024).
Lebih jauh, menurut Kepala UPT Pasar, andai saja lapak pedagang ayam pedaging yang sempat gisruh tersebut berada di dalam pertokoan atau didalam kios maka manajemen pasar tidak bisa berbuat apa-apa.
Maka dari itu, lanjut H.Ibnu Hajar, apabila lapak tersebut tidak mau masuk dan tidak mau ditertibkan kedalam maka secara otomatis akan memantik pedagang ayam pedaging lainnya untuk ikut keluar.
“Oleh sebab itu, pihak pasar sebenarnya sudah mendatangi pengelola lapak tersebut untuk datang ke kantor Penjab pasar Lenteng atau masuk kedalam,” ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada pedagang agar tetap menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di sekitar pasar.
“Tetap jaga kondusifitas dan kenyamanan bersama agar pasar tempat mencari nafkah tetap memberikan manfaat besar. Kalau terus-menerus ramai maka pengunjung pasar juga enggan datang.” Tutupnya.