KPU Sumenep Gelar Rakor Pemeriksaan Kesehatan Untuk Persiapan Pencalonan Pemilukada

oppo_2

Sumenep,RPN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun ini bertempat di ruang pertemuan Hotel C1 yang berada di jalan Sultan Abdulrahman, Desa Kolor, Sumenep, pada Kamis malam (15/08/2024).

Rakor yang diadakan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait seperti pengurus Parpol tingkat kabupaten, serta Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon resmi.

“Pemeriksaan kesehatan ini meliputi aspek jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi pada Kamis malam (15/08/2024)

Ia menambahkan bahwa rakor ini bertujuan untuk memastikan semua persiapan berjalan lancar, mulai dari penentuan rumah sakit rujukan, jadwal pemeriksaan, hingga mekanisme pelaksanaannya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Abd Azis menuturkan bahwa terkait rumah sakit rujukan pihaknya merekomendasikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan.

“Kalau dari segi sarana dan fasilitas, RSUD Kabupaten Sumenep lengkap tetapi terkait type tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Abd Azis bahwa terkait hal tersebut mengacu kepada aturan yang ada.

“Iya, RSUDMA Sumenep masih tipe C, sedangkan yang dibutuhkan adalah tipe B sebagai rumah sakit rujukan,” Tukasnya.

Salah satu Parpol sempat mempertanyakan, apakah akan menggagalkan pelaksanaan Pemilukada apabila bakal calon ini terindikasi penyakit atau penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

Komisaris KPU Divisi teknis menambahkan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dan konfirmasi baik kepada calon maupun KPU Provinsi.

“Tentunya kami akan tetap lakukan konfirmasi kepada Bakal calon apabila terkonfirmasi atau terindikasi terhadap salah satu penyakit apapun obat-obatan tertentu. Termasuk akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi.” Tutupnya.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?