KPU Sumenep Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Sumenep,RPN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi umumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Sekaligus, lewat pengumuman ini menandai dimulainya tahapan penting dalam proses Pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2024 ini.

Pendaftaran Sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan laman web resmi KPU Sumenep, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumenep tahun 2024 sebesar 7,5% dari akumulasi total suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD kabupaten tahun 2024 lalu.

“Waktu pendaftaran terhitung dari tanggal 27 dan 28 agustus 2024 dengan rincian waktu dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan, tanggal 29 Agustus 2024 KPU Sumenep membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” jelas laman web resmi KPU Sumenep.

“Sedangkan tempat pendaftaran yaitu di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep yang berada di jalan Asta tinggi nomor 99 Desa kebonagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Jawa Timur,” detail web KPU Sumenep.

Tidak hanya itu, untuk memudahkan akses dokumen KPU juga menyertakan barcode untuk akses pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep dengan nomor: 295/PL.02.2-PU/3529/3529/2024.

“Atau akses website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep pada laman Kab-Sumenep.KPU.GO.ID.” tutup web resmi KPU Sumenep.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?