MOJOKERTO KOTA,RPN – SA calon kepala desa tertipu oleh seorang yang bernama SL warga Mojowiryo, Kecamatan, Kemlagi, Mojokerto sebesar Rp 325 juta dengan iming-iming uang tersebut bisa menjadi Rp 60 Miliar.
Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel Marunduri, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Ach Rudy Zaini saat menggelar konferensi pers, menyampaikan, pelaku SL di tangkap oleh anggota Sat Reskrim polres Mojokerto kota dirumahnya di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
“Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh SA yang mengalami kerugian hingga 325 juta” ungkap AKP Rudy, Selasa (3/9/2024).
Lebih lanjut, AKP Rudy Zaini menuturkan, kejadian aksi penipuan tersebut terjadi pada bulan Januari 2020 hingga Juli 2020, pelaku saat itu berjanji kepada korban mampu mendatangkan uang Rp 60 Miliar dari ibu Nawangwulan ratu Roro Kidul dengan syarat korban menyediakan uang untuk biaya beli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai Ngeliyep, Malang.
“Saat itu korban membayar hingga 7 kali dan total sebesar Rp.325 juta, namun, hingga saat ini uang yang dijanjikan tidak pernah terwujud, sehingga korban melapor ke Polres Mojokerto kota” imbuh AKP Rudy.
Pelaku SL, kami sangkakan dengan pasal 378 dengan merayu dan membohongi korban, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Terkait dengan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kotak hijau, Minyak serimpi, Bunga sedap malam dan sejumlah dupa, rokok sebagai sarana mengelabuhi korbannya” pungkas Kasatreskrim Polres Mojokerto kota.