Kota Mojokerto,RPN – Satuan
Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tersangka Perdagangan orang di salah satu hotel di kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudy Zaini di dampingi Kasi humas Polres kota IPDA Agung supri handono dan KBO RESKRIM IPTU Yuda yulianto dalam pers rilisnya, menyampaikan “tersangka HM (25) asal Kota Batu, menjual istrinya (korban) NP (26) untuk dijual kepada BE.” Ujarnya, di Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Rabu (10/9/2024).
AKP achmad Rudy Zaini mengatakan “modus operandinya adalah tersangka (HM) menawarkan korban (NP) kepada Saksi (BE) melalui Akun Facebook untuk melakukan hubungan sex secara threesome dengan tarif Rp. 1.500.000 dengan syarat BE membayar uang muka sebesar Rp. 200.0000.
Setelah BE mentransfer, MH bersama NP bertemu disalah satu hotel di Kota Mojokerto. Pada saat penyidik mendatangi hotel tersebut pada 5/9/2024, pukul 15.00 WIB, mereka ditemukan tanpa busana.
Adapun barang bukti yang disita adalah screnshot chat WhatsApp, 1 buah HP, 1 helai sprei, 1 buah kondom, dan slip bukti pembayaran.
Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda minimal 120 juta dan maximal 600 Juta Ungkapnya.