Seorang Kurir Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, BB Tembus 51,54 Gram

Sumenep,RPN-Satresnarkoba Polres Sumenep kembali amankan kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti (BB) tembus 51,54 Gram, bertempat di Jalan K. Mudhfar, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep sekitar Pukul 00.30 WIB, pada hari Sabtu,14/09/2024.

Diketahui, terlapor atas nama AR (33) yang beralamat Dusun Manjingan RT/RW 02/04, Desa Bulla’an, Kecamatan Batu putih, Kabupaten Sumenep.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH. Menurut Widi, dari penangkapan tersebut Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah Sabu dengan berat kotor ± 51,54 gram.

“Dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 50,46 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,08 gram, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 (satu) sendok kecil, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) kantong kain warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna hitam dengan kartu sim card AS nomor : 082330631628 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol : M-6676-TU,” kata Widiarti.

Lebih jauh, menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, Kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2024, sekira pukul 00.30 Wib, di Jl. K. Mudhfar Ds. Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AR sewaktu mengendarai sepeda motor.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan palstik warna hitam yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri terlapor, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terlapor dan ditemukan barang bukti di dalam jok diantaranya:1 (satu) poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata, timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam, 1 (satu) sendok kecil, 2 (dua) pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep.

“Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” tutupnya.

Akibat perbuatannya AR dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?