Nia Kurnia Inisiasi Raperda Pencegahan KDRT

Sumenep,RPN-Politisi perempuan dari Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, menginisiasi terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Hal tersebut, mengingat banyaknya persoalan serupa di Kabupaten ujung timur pulau garam ini.

“Kami berharap perempuan di Sumenep berani bersuara dan mendukung DPRD Sumenep menginisiasi Raperda PKDRT sebagai langkah untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Nia,pada Sabtu (19/10/2024), di Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba).

Menurut pasangan dari Calon Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo ini, lewat Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih rentan terjadi, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun lembaga pemerintah,” katanya.

Nia juga mengajak masyarakat, terutama aktivis perempuan, untuk meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan anak.

“Pencegahan kekerasan ini membutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Ketua LKKNU Sumenep, Raudlatun, menyambut baik inisiatif tersebut.

“Kami sangat mendukung karena Raperda ini penting untuk perlindungan anak dan perempuan. Jika Raperda ini ada, ormas bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang layak anak,” katanya.

Raudlatun juga menegaskan bahwa LKKNU akan mengawal inisiatif ini hingga Raperda PKDRT terealisasi.

“Kami berencana audiensi dengan DPRD untuk menindaklanjuti inisiatif ini, sehingga di tahun 2025 Perda PKDRT bisa diwujudkan.” Tukasnya.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?