MOJOKERTO,RPN – OTE di aniaya oleh DL (36) yang masih tetangganya, Karena cemburu dan sakit hati, pada hari Kamis tanggal 3 / 10 / 2024 di desa Jatirowo, Dawarblandong, yang mengakibatkan korban luka parah.
Kapolres Mojokerto kota,AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasat Reskrim polres Mojokerto kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat menggelar konferensi pers, menyampaikan pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian.
” Pelaku kami amankan di lokasi persembunyiannya di pelabuhan Sumbawa, setelah sebelumnya kabur ke Bali,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Rudi menuturkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena korban beberapa kali mengirim pesan kepada seorang perempuan yang bernama LL yang diakui pelaku adalah istrinya.
“Saat itu permasalahan itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, korban dan pelaku bertemu, namun dalam pertemuan tersebut pelaku emosi dan menghujankan pisau beberapa kali kearah korban, sehingga korban mengalami luka di pergelangan tangannya” jelas AKP Rudi di ruang Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Senin (28/10/2024)
Adapun barang bukti yang kami sita, masih kata AKP Rudy, ada satu kaos warna putih yang ada bercak darah, satu celana pendek warna hitam, satu bilah pisau dan satu unit sepeda motor.
“Pasal yang kami terapkan, adalah pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yakni pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Achmad Rudi Zaeny yang didampingi,KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto, Kasi Humas IPTU Agung Suprihandono dan Kanit Pidum, IPTU Samsul imbuhnya.