Sumenep,RPN-Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian terhadap korban yang berinisial NS, warga desa Lenteng timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep yang sempat viral beberapa bulan terakhir, pihak kuasa hukum pertanyaan calon tersangka baru.
Pasalnya, menurut kuasa hukum NS, H. Kamarullah SH, MH., saat ditemui oleh sejumlah awak media di tempat kerjanya mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya melihat adanya beberapa nama yang mungkin terseret dan berpotensi menjadi tersangka.
Kata H. Kamarullah, pengembangan kasus KDRT terhadap korban ini sepantasnya dilakukan karena dari hasil analisa hukumnya beberapa pihak sempat melakukan penjemputan korban dari rumahnya. Sehingga, selang beberapa dekade korban NS ini mengalami penyiksaan dan kematian.
“Usai dijemput dari Lenteng, korban NS ini bukan langsung dipulangkan ke rumah suaminya, namun ke tempat lain. Lah, beberapa orang yang melakukan penjemputan ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kami tidak menemukan,” ungkap H. Kamarullah(12/11/2024).
Lebih jauh, H. Kamarullah memaparkan bahwa penjemputan terhadap korban NS ini dalam rangka untuk mencabut pelaporan yang dilakukan oleh korban NS dalam kasus yang sama ada tahap sebelum kematiannya ini.
“Dan dari keterangan yang dihimpun kami, setidaknya ada 4 sampai 6 orang yang melakukan penjemputan, ada laki-laki dan ada perempuan, dan ini kami sudah minta untuk diperiksa,” tambahnya.
Namun apes, Korban NS usai dilakukan pencabutan, harus mengalami kasus yang sama yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Polres Sumenep untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena menurut H. Kamarullah, pihak keluarga korban merasa sangat dirugikan.
“Maka dari itu kami meminta untuk dilakukan otopsi, karena beberapa orang dari keluarga mengatakan bahwa korban ini terjadi lebam dan lainnya karena serangga. Apalagi, kami mencurigai ada aliran dana ratusan juta rupiah dari pihak keluarga korban yang tidak jelas,” terang H. Kamarullah.
Disinggung langkah akan diambil oleh pihak kuasa hukum, H. Kamarullah menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi secara menyeluruh, setidaknya kepada tiga orang saksi mahkota. Karena menurut dia hal ini bukan hanya KDRT tapi sudah pembunuhan berencana.
“Mulai di jemput, disekap, lalu disiksa hingga menyebabkan kematian.” Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.