Kuasa Hukum KDRT NS Minta Polres Sumenep Segera Lakukan Pengembangan Kasus

Sumenep,RPN-Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian terhadap korban NS( 27 ) kian memanas, pihak kuasa hukum NS sebut secara kasat mata pihaknya mencurigai adanya main mata lantaran beberapa persoalan sempat disampaikan tetapi tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut H. Kamarullah SH, MH., saat ditemui oleh sejumlah awak media terkait kasus KDRT yang menyebabkan kematian terhadap korban NS, pihaknya menaruh kecurigaan terhadap proses hukum tersebut.

Dimana, keluarga besar kliennya tersebut merasa belum puas terhadap hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah berjalan tersebut.

“Kalau terkait aksi itu urusan keluarga besar, tetapi kalau terkait masalah hukum maka tentunya kami akan melangkah ke pejabat yang berwenang di atasnya, bisa jadi ke Div Propam Polda Jatim dan Mabes,” ungkapnya (12/11/2024).

Menurut H. Kamarullah, dalam kasus tersebut sudah masuk kepada kejahatan yang luar biasa. Oleh karenanya, dari rangkaian kejahatan tersebut hingga menyebabkan kematian terhadap korban NS, baik pihak keluarga besar korban NS maupun kuasa hukum korban NS macam keras perbuatan tersebut dan meminta kepada pihak Polres Sumenep untuk segera melakukan pengembangan kasus.

“Maka dari itu, kami menilai ada dugaan keterlibatan nama-nama baru yang berpotensi ikut serta dalam penyekapan terhadap korban NS,” ujarnya.

“Ya, harapan kami segera lakukan pengembangan kasus KDRT ini dan tentukan sikap, serta segara tetapkan tersangka lain dalam rangkaian kejahatan ini. Termasuk, salah satunya adalah Oknum Kades yang diduga kuat terlibat.” Tukasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Menyebabkan Orang Meninggal, pada Minggu malam (6/10/2024).

Korban atas nama NS (27 tahun) Alamat Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa. Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28 tahun) Alamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M melalui PLT Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH mengatakan waktu dan tempat kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep. Kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep.

“Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” kata Widiarti SH.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?