Sumenep,RPN-Nama salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur seret namanya dalam kasus KDRT hingga menyebabkan kematian.
Kasus KDRT yang sempat viral di Kabupaten Sumenep ini dalam kurun beberapa bulan terakhir hingga salah satu tersangka saat ini sudah menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Menurut Kuasa hukum korban KDRT yang mengakibatkan kematian asal Desa Lenteng timur, Kecamatan Lenteng NS (27), H. Kamarullah SH, MH., peran oknum kepala desa yang berinisial (S) dalam hal ini yaitu selain ikut serta dalam penjemputan juga diduga kuat terlibat dalam penyekapan korban.
“Iya, ikut berperan dalam penjemputan hingga penyekapan korban yang mengarah pada penyiksaan sampai kematian,” ungkap H. Kamarullah SH, MH (12/11/2024).
Lebih lanjut, kata sapaan H. Kama ini, selain oknum Kades yang berinisial (S) beberapa nama lainnya juga berperan aktif dari kejahatan yang dianggap luar biasa ini.
“Setidaknya ada sekitar 4 sampai 6 orang, dan ini perlu di periksa dan di sampaikan di Berita Acara Pemeriksaan,” ujarnya.
“Tetapi, usai dijemput justru bukan dibawa ke rumah tetapi ke salah satu tempat yang ada di desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang ini. Hingga, di tempat ini korban alami penyiksaan bertubi-tubi yang berujung pada kematian nya,” terang H. Kamarullah.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polres Sumenep untuk segera melakukan pengembangan kasus KDRT ini.
“Ya, kalau misalnya tidak ada langkah dan sikap dari Polres Sumenep maka kami akan mengambil langkah pelaporan ke pejabat yang berwenang, antara Div Propam Polda Jatim ataupun bisa ke Mabes Polri.” Tutupnya.
Sementara itu, Oknum Kades berinisial (S) yang namanya sempat terseret namanya enggan menerima panggilan media ini, meskipun nomer WhatsAppnya sempat berdering. Hingga, berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Orang Meninggal, pada Minggu malam (6/10/2024).
Korban atas nama NS (27 tahun) Alamat Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa. Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28 tahun) Alamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH mengatakan waktu dan tempat kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep. Kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep.