Diduga tidak Sungguh-sungguh Segel Saspol PP ke Bangunan PT Indospace Integrited Solution Kudus

Kudus,RPN –  Tarik ulur penegakkan Perda terkait Pembangunan Proyek PT Indospace yang berada di Desa Papringan Kaliwungu Kabupaten kudus masih menjalankan pembangunan proyek,meskipun pada 1/2/2024 pihak
satpol PP sudah menyegel namun diduga tidak bersungguh sungguh karena hanya menempekan segel ukuran stiker di sisi gerbang sisi barat pabrik bukan di gerbang utama tanpa di pasang pita pengaman.

Dari hasil penulusuran team media yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia DPC Kudus bahwa persoalan pelanggaran sudah sejak awal berdiri dimana warga sekitar pabrik juga sudah melakukan demo persoalan tanah bahkan dari rekam digital juga sudah di bertakan oleh media SGN.com (3/11/2022) atas ketidak patuhan pihak PT dalam permohonan perijinannya

Menurut Kholis penanggung jawab dari PT Indospace saat ditemui awak media di kantor Semarang tidak membuka komunikasi dengan baik sampai berita ini diturunkan. Surat sudah dua kali dilayangkan ke PT.Indospace beralamatkan Graha candi golf kelurahan Jangli Tembalang Semarang tetapi belum ada jawaban

Bahkan terkesan mempermainkan media dengan melemparkan semua pertanggung jawaban ( kuasa hukum) kepada Ali yusron namun pihak
Ali yusron sendiri tidak menjelaskan secara detail dan keterbukaan legalitas nya sebagai kuasa hukum dr PT Indospace dan berkesan bertele tele dengan janji manisnya.
“Saya pemegang kuasa penuh” dr PT tersebut jelas Ali disaat awak media menemuinya di market dekat pom bensin kerawang.

Terkait temuan sungai yang di sudet pihak perusahaan sekitar hampir 1 ha belum ada kejelasan,dari Denah dari goggle berubah alirannya. Menurut penjelasan dari BBWS jika alur sungai sudah berubah dimungkinkan akan membahayakan dikemudian hari dari alur yang berkelok kelok menjadi lurus kearah sungai srabi menuju jalan raya Kudus mayong” jelasnya.
Sugianto SH BBWS ketika menjelaskan melalui WA jika sudah dibangun jembatan di wilayah pabrik berarti perizinannya langsung dari pusat.

Terkait tindakan Satpol PP yang setengah hati sangat disayangkan oleh Mardiana selaku Ketua DPC PJI Kudus, dimana saat di konfirmasi melalui pesan WA dari tanggal 27 Januari sampai diterbitkan berita ini tidak mau menjawab dan terkesan mengabaikan padahal Selaku Pejabat yang bertanggung jawab seharusnya bisa bertindak tegas untuk menghentikan pekerjaan tersebut sebagai penegak perda sehingga ada kepatuhan.

“Kami juga meminta pengawasan terhadap kinerja Kasatpol PP kepada Ispektorat dan PJ Bupati melalui Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah APIP sebagai leading pengawasan pejabat Daerah, “tegasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?