Satpol PP Blora Bersama Sub Denpom Melaksanakan Operasi di Sejumlah Kafe Karaoke di Bulan Ramadhan

BLORA,RPN – Satpol PP Blora melaksanakan operasi tempat hiburan karaoke di komplek Cumpleng Indah (CI) bersama Sub Denpom pada Hari Selasa (19 – 3 – 2024) sekira pukul 23.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

“Selaku penindakan Perda, Satpol Pp menindak tegas 5 usaha karaoke yang kedapatan nekat membuka usahanya di Bulan Ramadhan ini. Padahal sebelumnya sudah ada surat edaran tentang Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017, tentang Usaha Kepariwisataan.

Wely selalu Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Daerah Satpol Pp Blora menegaskan bahwa saat melakukan operasi gabungan bersama Sub Denpom Blora di beberapa kafe karaoke yang masih nekat membuka usahanya saat Bulan Ramadhan, padahal jelas sudah ada surat edaran ke semua pengusaha karaoke se – Kabupaten Blora.

“Tindakan tegas tersebut berupa penutupan secara paksa dengan menyegel usaha karaoke tersebut. Selain itu di TKP kami menyita sejumlah peralatan karaoke dan minuman keras. 5 pengusaha karaoke di komplek Cumpleng Indah (CI), Hari ini akan diklarifikasi, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.

Tambahnya, Saya berharap agar seluruh pengusaha kafe karaoke yang ada di Kabupaten Blora mematuhi larangan membuka usahanya di Bulan Ramadhan, sesuai Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2017 tentang Usaha Kepariwisataan, khususnya untuk ketentuan larangan operasional usaha karaoke di Bulan Ramadhan, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?