Selain Dua Tersangka, Delapan Orang Lainnya Juga Terseret Dalam Kubangan Judi Domino Di Desa Marengan Laok

Sumenep,RPN-Selain dua tersangka, Delapan orang lainnya juga diamankan Satreskrim Polres Sumenep dalam kubangan judi domino yang berlokasi di kediaman Muhammad, yang berada di Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, pada Senin dini hari (13/1/2025).

Kedelapan tersangka yang diamankan tersebut atas nama BS (20) Laki-laki , pekerjaan swasta, SM (31) Laki-laki , pekerjaan nelayan, AT (21) Laki-laki, pekerjaan nelayan, SA (34) Laki-laki, pekerjaan swasta, MA (28) Laki-laki, pekerjaan swasta, JE (61) Laki-laki , pekerjaan petani, TA (52), Laki-laki , pekerjaan nelayan, dan MA (47) Laki-laki , pekerjaan petani yang sama-sama beralamat Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

Menurut Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH., Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino, sehingga Unit Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H (23/01/2024).

Mengetahui bahwa didepan sebuah rumah milik Muhammad yang berlokasi di Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep berlangsung perjudian tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan perjudian tersebut dan berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku beserta barang bukti perjudian dengan menggunakan kartu domino.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu set kartu domino merk gunting dan serta sejumlah uang sejumlah Rp.407.000,-. tersebut ke Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Akp Widiarti.

Akibat perbuatannya kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?