Sumenep,RPN-Bandar Narkoba asal Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan, Batang-Batang diringkus Satreskoba Polres Sumenep lantaran kedapatan memiliki barang haram jenis sabu didalam kamarnya pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, terlapor merupakan DPO Polres Sumenep atas nama R (37 Tahun) yang beralamat Dusun Nyabungan Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Menurut Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH, dari penggerebekan tersebut barang bukti yang disita dari terlapor R adalah sabu dengan berat kotor ± 1,31 gram.
“Dengan rincian: 4 (empat) poket/kantong plastik klip di antaranya: 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram, 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,23 gram, 0,19 gram, 1 (satu) buah kotak senter warna biru merk Matsugi, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk senssun warna silver, 1 (satu) pack plastik klip, 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik, Uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit HP dengan rincian : 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card 085257926336 dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna Hijau ber silikon,” ungkap Widiarti.
Lebih jauh, menurut sapaan akrab Widi ini, Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, sekira Pukul 04.30 WIB, di dalam kamar rumah milik R alamat Dusun Nyabungan Desa Jenangger, Satresnarkoba Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap terlapor R.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit HP yang di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu. Kemudian dilakukan pengembangan Pada hari Senin (10 Februari 2025) sekira Pukul 05.00 WIB ke gubuk tambak udang milik terlapor R yang beralamat Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, ditemukan barang bukti tepatnya dibelakang gubuk berupa: sebuah kotak senter yang didalamnya terdapat: 3 (tiga) poket/kantong plastik klip berisi sabu,” jelas Widi.
“Serta ditemukan barang bukti lagi di dalam gubuk berupa: 1(satu) poket/kantong plastik klip berisi sabu, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Tukasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.