Sumenep,RPN-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian terhadap korban inisial NS (27 tahun) di Kabupaten Sumenep memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, pada Selasa (11/02/2025).
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tindak kekerasan oleh suaminya sendiri dengan inisial AR (28 tahun) yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, terhadap istrinya atas nama inisial NS (27 tahun) dengan alamat Dusun Sarperreng Utara, RT/RW 003/007 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tragis tersebut terjadi pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.
Disusul kembali pada kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Yang kemudian, korban inisial NS (27 tahun) dilarikan ke Puskesmas Batang-batang hingga menghembuskan nafas terakhirnya, dengan beberapa luka memar dibagian tubuh korban pada bagian mata yang disertai dengan mulut berbusa yang diakibatkan oleh kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat kejanggalan tersebut, pihak keluarga korban melarikan korban ke pihak RSUDMA Sumenep untuk dilakukan otopsi lebih lanjut, hingga terungkap dugaan KDRT.
Pada Sabtu (05 Oktober 2024) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku diketahui yang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang di amankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep serta mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku (rilis Polres Sumenep).
Polisi telah menetapkan suami korban sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti visum yang menguatkan adanya dugaan penganiayaan berat.
Dalam pantauan media ini, Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Sumenep ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Rizal Hertady.
Dari keterangannya, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep memaparkan rangkaian kronologis sampai hasil visum yang dilakukan oleh pihak RSUDMA Sumenep dan Laboratorium forensik Polda Jatim.
“Terhadap kasus ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap istrinya hingga menyebabkan luka fisik pada bagian mata, jari, lengan, dada, dan kepala hingga menyebabkan kematian,” terang JPU dalam Kasus KDRT(11/02/2025).
“Akibat kejadian tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).” tutupnya.
Agenda sidang kasus KDRT ini selanjutnya akan digelar Pengadilan Negeri Sumenep pada 18 februari.
Zain
Next Part 2