Demak,RPN-Lagi-lagi Dinas Pendidikan di Kabupaten Demak harus tercoreng dengan adanya oknum guru yang dinilai amoral terhadap siswinya sendiri.
Hal tersebut terjadi di salah satu SMPN yang berada di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Oknum guru yang Inisial AWR (36) ini diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak didiknya sendiri yang dinilai tidak pantas untuk untuk ditiru.
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan diperoleh, ada dugaan kuat yang mengarah kepada tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak didiknya oleh oknum guru yang Inisial AWR (36) ini.
Tak tanggung-tanggung, hal tersebut diduga sudah dilakukan berkali-kali bahkan hal tersebut dilakukan sejak korban berada di bangku SMP hingga saat ini berada di SMK.
“Yang pertama dilakukan perbuatan tidak terpuji dan oleh oknum guru tersebut pada hari Sabtu, tanggalnya lupa kalau bulannya September 2021 sekitar Pukul 10:00 WIB di dalam Kamar Hotel Wijaya Kusuma yang ada di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak,” ungkap Sumber informasi yang enggan disebutkan namanya ini.
Lebih juah, menurut sumber, korban ini setiap berangkat sekolah ke SMPN yang berada di Kecamatan Gajah sekitar pukul 07.00 WIB berpamitan. Namun, setiap hari Sabtu ini si korban pulangnya sering terlambat. Bahkan, biasanya pulang pukul 11.00 namun justru sampai pukul 13.00 belum juga datang. Sehingga, ibu korban ini meminta ayah korban untuk menjemputnya ke sekolahnya.
“Dua jam kemudian suaminya pulang bersama anaknya, dan menjelaskan bahwa setelah sampai di sekolahan sudah sepi. Dan setelah ditunggu anaknya datang bersama oknum guru tersebut. Lalu, dia menjelaskan bahwa anak tersebut kurang enak badannya dan dipriksa di rumah sakit. Kata oknum tersebut kepada ayah korban,” tuturnya.
Selang beberapa bulan kemudian, si orang tuanya merasa curiga dengan oknum guru tersebut dan berinisiatif untuk menelpon dengan maksud untuk menayangkan sebenarnya ada hubungan apa dengan anaknya. Namun, dari penjelasannya si oknum guru tersebut mengelak dan menjelaskan bahwa tidak ada apa-apa antara dirinya dan anak didiknya.
Karena belum menemukan bukti yang jelas atau valid, akhirnya, saat libur sekolah anaknya dijemput oleh ayah kandungnya yang mana hampir 15 tahun tidak pernah ketemu karena dirinya bercerai dengan ayah kandungnya.
Setelah itu pelapor bercerita kepada mantan suaminya tersebut, bahwa dirinya curiga kalau anaknya ada hubungan gelap dengan gurunya (pelaku).
“Kemudian ayah kandungnya bertanya kepada korban, dan anaknya menjelaskan bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku (oknum guru) bahkan ber ulang-ulang yang pertama dibawa ke Hotel Wijaya Kusuma Demak pada tahun 2021 dan yang terakhir pada November 2024 di Ruangan perpustakaan sekolah,” ungkapnya .
Saat mengetahui orang tua korban Syok dan kaget bahwa kecurigaannya benar terjadi (dari keterangan anaknya,red) orang tua korban berkoordinasi dengan pihak berwajib yakni Polres Demak, lalu dilakukanlah pelaporan dan saat ditangani oleh PPA Polres setempat.
“Orang tua korban memantau anaknya dan oknum gurunya tersebut, dan benar adanya disaat pelaku mau mengulangi perbuatannya ke Hotel Semula (Wijaya Kusuma) lalu diamankan oleh orang tua korban lalu digelandang ke Polres Demak untuk diproses dan diminta keterangan sesuai dengan aduan pelapor.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
(Adhi)