Sumenep,RPN-Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan serius. Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia, Farid Gaki, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan pengelolaan Dana Desa, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dari tahun 2021 hingga 2024.
Menurut Farid Gaki, pelaksanaan Dana Desa di lapangan diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014)
Permendes Nomor 13 Tahun 2023
Permendes Nomor 7 Tahun 2023
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
“Kami menduga adanya praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum kepala desa di Kabupaten Sumenep. Salah satu contohnya adalah mayoritas Dana Desa diduga dipegang langsung oleh kepala desa, bukan oleh bendahara desa, sebagaimana mestinya,” Ungkap Farid GAKI (04/03/2025).
“Selain itu, para kepala desa juga diduga menjadi pelaksana pembangunan program fisik yang dananya bersumber dari Dana Desa, Yg seharusnya dikerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang dibentuk di Musdes/Musyawarah Desa,” ujarnya.
Menurutnya, dari total 27 kecamatan di Sumenep, investigasi awal akan dilakukan di 13 kecamatan yang mencakup wilayah daratan dan kepulauan, dengan sampel 5-10 desa di kecamatan daratan serta 3-4 desa di kecamatan kepulauan. Berikut daftar kecamatan yang akan menjadi fokus investigasi:
Kecamatan Pragaan
Kecamatan Bluto
Kecamatan Batang-Batang
Kecamatan Dungkek
Kecamatan Manding
Kecamatan Batu Putih
Kecamatan Ambunten
Kecamatan Talango
Kecamatan Rubaru
Kecamatan Arjasa
Kecamatan Masalembu
Kecamatan Gayam
Kecamatan Nonggunong
Terkait dugaan ini, Farid Gaki menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk melengkapi bukti-bukti (BB) sebelum melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan dilakukan untuk memastikan proses pengawalan hukum berjalan optimal,” terangnya.
Farid GAKI menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk perbaikan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep.
“Apalagi, pada tahun 2025, Kabupaten Sumenep akan menerima transfer Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp335.590.446.000, yang akan dibagi ke 330 desa dengan nominal bervariasi, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk, mulai dari Rp2 miliar, Rp1 miliar, hingga di bawah Rp1 miliar per desa.” Tukasnya.
Farid GAKI (Gugus Anti Korupsi Indonesia) berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) demi kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Hingga berita ditayangkan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait persoalan tersebut.
Part 1