Sidang Lanjutan Kasus KDRT Almarhumah Neneng, JPU Cecar Pertanyaan-pertanyaan para Saksi dan Terdakwa

Sumenep,RPN-Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian Almarhumah Neneng kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (04/03/2025).

Dalam proses persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal Hertady, SH terus mengejar keterangan saksi dan terdakwa terkait kronologi KDRT pertama hingga KDRT kedua yang berujung pada kematian korban.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini antara lain kedua orang tua terdakwa, ibu korban, dokter dari Puskesmas Batang-Batang, serta Kepala Desa Jennangger, Sulaiman.

Dalam pantauan media, suasana sidang sempat memanas dengan gemuruh dari audiens, namun berhasil dikendalikan oleh ketua majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, terdakwa AR mengaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Alm. Neneng, dengan alasan khilaf. Ia mengakui telah menonjok serta membenturkan kepala korban ke tembok. Hasil visum dari Polda Jatim mengungkap adanya pembekuan pembuluh darah, yang menjadi salah satu penyebab kematian korban.

Namun, saat JPU mempertanyakan lebam pada bagian mata korban, terdakwa AR membantah jika itu akibat penganiayaan dan berdalih bahwa lebam tersebut disebabkan oleh sengatan serangga.

Kuasa hukum korban, H. Kamarullah, SH, menegaskan bahwa dalam persidangan kali ini telah terungkap secara jelas bahwa terdakwa memang melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“Kalau dilihat dari unsur pidana KDRT, rangkaian persidangan ini sudah masuk. Tetapi dugaan percobaan dan tahapan-tahapan kekerasan ini tidak sepenuhnya dibacakan oleh JPU,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa terdakwa sudah mengakui melakukan KDRT di Malang, KDRT tahap pertama dan KDRT terakhir yang menyebabkan kematian korban.

“Terdakwa mengakui ada tonjokan pada kejadian pertama. Sedangkan pada kejadian terakhir, ada benda tumpul yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.

Menurut H. Kamarullah, dari jalannya persidangan, tuntutan maksimal 15 tahun penjara sangat mungkin diberikan kepada terdakwa karena bukti-bukti sudah sempurna.

“Tinggal menunggu perkembangan sidang selanjutnya, apakah pihak terdakwa akan menghadirkan saksi tambahan atau tidak,” katanya.

 

Selain itu, isu yang mencuat dalam sidang adalah dugaan pencabutan selang oksigen korban saat dirawat di Puskesmas Batang-Batang. Namun, terdakwa AR membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak mengetahui apa pun terkait hal itu.

Kendati demikian, H. Kamarullah menegaskan bahwa keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk Polres Sumenep, mengarah pada dugaan upaya pembunuhan dengan sengaja.

“Jika memang benar ada pencabutan selang oksigen saat korban dirawat, maka ini bukan lagi sekadar KDRT biasa, melainkan bisa masuk dalam kategori pembunuhan berencana,” tutupnya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar untuk mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang telah terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?