Mojokerto,RPN-Pada hari kamis 3 April 2025 Warga yang ikut investasi koperasi bodong melakukan demo di rumah Lilik untuk menagih janji uang investasi di kembalikan Di Desa Gading Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto (3/4/25).
Sejak tahun 1998 warga menabung di bu lilik dan butuh se waktu-waktu uang investasi di ambil lancar tidak ada kendala tapi kenapa di tahun 2025 ini mengalami kesulitan dan uang tidak bisa di ambil.
Berdasarkan Cerita dari warga Gading yang juga menjadi Korban Penipuan tersebut mengatakan bahwa kegiatan penipuan tersebut dilakukan Oleh 3 Oknum yaitu;
1. Isnan warga Desa Ploso Bleberan Di Duga Pengurus utama yang saat ini melarikan diri.
2. Lilik Mahfiyah – waraga Gading yang bertugas menyalurkan simpanan pinjaman warga.
3. Samuji – Perangkat desa yang masih menjabat dan diduga turut serta dalam praktik ini.
Dalam Kasus ini kepala desa Gading Sodiq saat di mintai keterangan oleh awak media mengatakan, bahwa dirinya tidak tau menahu terkait kasus ini. Ia mengaku baru mengetahui kasus ini setelah warga melakukan kegiatan unjuk rasa.
“Masalah perangkat yang terlibat kami akan menindaklanjuti terkait kasus ini.Tapi saya konsultasi dulu ke Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto. Untuk itu saya selaku kepala desa akan bertindak secepat mungkin agar warga bisa mendapatkan hak nya ,kalau ternyata sampai berlarut- larut permasalahan ini Belum bisa di atasi apa boleh buat tergantung yang punya tabungan bisa di proses secara hukum agar permasalahan segera mendapatkan keadilan.” Terang Kades Gading, Sodiq muji boiny SH.
Selaku koordinator dari warga serta perwakilan warga mengatakan saat mediasi Kamis (3 April 2025) bersama warga dan tersangka tidak menemukan titik temu untuk kasus investasi bodong ini.
Sedangkan salah satu warga yang mempunyai tabungan di bu Lilik mengatakan bahwa kasus ini sudah di laporkan ke pihak yang berwajib pada bulan Desember. Dan sampai saat ini belum ada Jawaban dari pihak Kepolisian Polres Mojokerto dari laporan tersebut.
Selanjutnya,Yang ikut investasi dari Salah satu warga mengatakan. Ada salah satu perangkat desa Gading yaitu Samuji sebagai Kaur keuangan. Bahwa dirinya menjadi bagian dari pengurus/ pegawai yang menarik uang kepada Korban selama Bulan Agustus 2024 – Desember 2024 yang menurut keterangan warga di gunakan untuk kebutuhan Pribadi. Para Korban sangat merasa di rugikan dan kecewa atas keikutsertaan Perangkat Desa dalam kegiatan investasi bodong yang merugikan warga yang menabung.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
(Hab)