Sumenep,RPN-Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumenep, Madura,Jawa Timur, belum memberikan persetujuan atas pengajuan penyertaan modal yang diajukan oleh PT Wirausaha Sumekar (WUS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep.
Pengajuan tersebut saat ini tengah dibahas dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun, hingga kini belum ada keputusan final dari pihak legislatif.
“Itu masih dalam pembahasan. Pansus II tidak serta-merta menyetujui pengajuan tersebut,” kata anggota Pansus II, Juhari, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).
Ia menegaskan, PT WUS perlu menyampaikan langkah konkret dalam pengelolaan perusahaan agar pengajuan modal dapat dipertimbangkan secara objektif. Salah satu sorotan utama adalah kepemilikan modal sebesar 99 persen yang dimiliki perusahaan tersebut.
“Kepemilikan sebesar itu seharusnya bisa dimaksimalkan secara internal, tanpa melibatkan pihak luar seperti MMI. Paparan ke dewan harus menyeluruh dan transparan,” tegasnya.
Juhari juga mengkritisi kinerja PT WUS, khususnya pada unit usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ia menilai, bisnis SPBU semestinya tidak merugi karena secara teknis sudah memiliki harga pokok dan margin keuntungan yang tetap.
“Setiap liter bahan bakar yang keluar sudah memiliki harga pokok dan potensi margin. Jadi, secara logika, tidak semestinya mengalami kerugian,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti efisiensi pengeluaran operasional perusahaan yang dinilai belum ideal. Ia mencontohkan, bila hasil usaha mencapai Rp1 miliar, maka biaya operasional semestinya ditekan di kisaran Rp300 juta, bukan justru melebihi pendapatan.
“Kalau pendapatan Rp1 miliar, tapi biaya operasional Rp1,2 miliar, jelas itu tidak efisien. Manajemen harus lebih rasional dalam mengelola anggaran,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada tahun sebelumnya PT WUS juga mengajukan penyertaan modal, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum optimal.