Kasus Pencurian Mobil Ertiga Kian Memanas, Kuasa hukum pelapor Soroti Polres Sumenep

Sumenep,RPN-Satu minggu pasca raibnya sebuah mobil Suzuki Ertiga dari sebuah bengkel milik Pak Ismail di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu (10/5/2025), belum ada titik terang dari pihak kepolisian terkait siapa pelaku pencurian. Kuasa hukum pelapor pun menilai Polres Sumenep lamban dalam menangani kasus tersebut.

Jecky Susanto, SH, kuasa hukum pelapor dari Sahid and Partners Law Office Surabaya, mendatangi Polres Sumenep pada Senin (19/5/2025) untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus yang telah dilaporkan secara resmi melalui LP Nomor: L/PB/288/V/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

“Sudah seminggu sejak mobil klien kami hilang, namun sampai hari ini belum ada perkembangan berarti. Kami mendesak pihak Polres Sumenep, khususnya Satreskrim, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku maupun dalang di balik pencurian ini,” tegas Jecky.

Menurut Jecky, mobil yang hilang tersebut memiliki sistem keamanan canggih berbasis smart key, sehingga pencurian secara manual dinilai hampir mustahil tanpa keterlibatan jaringan terorganisir pencurian kendaraan bermotor dan peredaran mobil bodong lintas wilayah.

Pihaknya juga mencatat sejumlah kejanggalan yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini:

1. Pemalsuan Plat Nomor

Mobil yang masuk bengkel menggunakan Nopol: B 2127 KZH, sementara pada STNK tercatat Nopol: F 1131 OL. Hal ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen, yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

2. Tanggal Masuk dan Pelunasan Kredit yang Sama

Mobil tersebut dilaporkan masuk bengkel pada 10 Mei 2025, yang secara kebetulan juga merupakan tanggal lunasnya kredit di OTO Finance Sukabumi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait rekayasa kepemilikan.

3. Jual Beli Berulang Kendaraan Agunan

Mobil diketahui telah berpindah tangan hingga empat kali, padahal statusnya masih menjadi objek agunan kredit. Ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan agunan tanpa izin tertulis dari kreditur.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum pelapor memberi tenggat waktu kepada Polres Sumenep untuk menuntaskan penyelidikan dan menangkap pelaku dalam waktu satu minggu.

“Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada kejelasan, kami akan membawa kasus ini ke Polda Jatim dan mengadukan penanganannya ke PROPAM Polda Jatim,” tegas Jecky menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus pencurian mobil tersebut.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?