Sumenep,RPN-Pemberitaan yang dimuat di media online Suara Madura tertanggal 22 Mei 2025 dengan judul “Bea Cukai Madura Cabut Ijin Milik Ketua DPRD Sumenep, 5 PR Lainnya Menyusul” dibantah keras oleh Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumenep, A. Effendi, S.H.
Dalam pernyataan resminya, A. Effendi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan tergolong hoaks. Menurutnya, hingga saat ini perusahaan milik kliennya, H. Zainal, belum pernah melakukan aktivitas produksi karena masih dalam proses pengurusan izin dari Bea Cukai.

“Bagaimana bisa dicabut, kalau izin dari Bea Cukai saja belum pernah dikeluarkan? Bahkan, perusahaan belum pernah beroperasi,” ujar Effendi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Effendi menjelaskan bahwa proses pengurusan izin telah dimulai sejak tahun 2022. Namun karena lamanya proses yang memakan waktu hingga lebih dari 18 bulan tanpa kejelasan, gudang yang semula direncanakan sebagai tempat produksi akhirnya disewakan kepada perusahaan jasa pengiriman J&T.
“Daripada nganggur, tempat itu akhirnya disewakan ke J&T. Klien kami tidak bisa menunggu terus tanpa kejelasan, apalagi izin dari Bea Cukai hingga kini belum juga terbit,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Pepeng ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya dan berencana membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
“Kami akan ambil langkah hukum. Berita yang diduga hoaks itu akan kami laporkan ke Dewan Pers,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Madura dan media terkait soal polemik yang mencuat dalam pemberitaan tersebut.