Sumenep,RPN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) atas perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Sumenep. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sumenep pada Kamis, 10 Juli 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, perwakilan Dandim 0827/Sumenep, Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, perwakilan BNNK, Kemenag, RSUD dr. H. Moh. Anwar, para Kasat Polres, serta para Kepala Seksi Kejari Sumenep.
Dalam sambutannya, Kajari Sumenep menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2021.
“Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang tersebut harus dimusnahkan. Ini adalah bentuk pelaksanaan amanat undang-undang dan bagian dari penegakan hukum,” tegas Sigit Waseso.
Kajari menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 89 perkara yang telah inkrah dalam rentang waktu November 2024 hingga Juni 2025, dengan jumlah terpidana sebanyak 102 orang. Dari total perkara tersebut, 36 di antaranya adalah kasus narkotika dan psikotropika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
-174,827 gram sabu
-46 butir pil logo Y (psikotropika)
-26 unit handphone
-34 buah bong (alat isap sabu)
-216 alat-alat lainnya terkait tindak pidana narkotika
Sementara untuk kategori orang dan harta benda (Oharda) serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), terdapat 53 perkara dengan total terpidana sebanyak 68 orang. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kategori ini meliputi:
-4 unit handphone
-38 lembar pakaian
-371 barang lainnya, seperti senjata tajam, benda tumpul, dan perlengkapan terkait tindak pidana lainnya.
“Pemusnahan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tuntas, termasuk memastikan barang bukti dari kasus pidana tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat.” Pungkas Kajari.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para tamu undangan yang hadir, sebagai bagian dari upaya Kejari Sumenep dalam menjaga keadilan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.
zain