Sumenep, RPN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan melalui pelaksanaan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika ringan. Kegiatan mediasi tersebut digelar di Rumah RJ Mandhapa, bertempat di Pendopo Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Selasa, (8 Juli 2025).
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, Dalam forum tersebut, pelaku yang merupakan seorang pemuda asal Kecamatan Lenteng, yang merupakan pengguna awal narkotika, dipertemukan dengan perwakilan keluarga dan aparat desa. Proses berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah desa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan RJ ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, yang memungkinkan penyelesaian perkara narkotika ringan secara non-litigasi melalui pendekatan pembinaan dan rehabilitasi.
“Rumah RJ Mandhapa memang sudah sering kami gunakan sebagai tempat pelaksanaan keadilan restoratif, dan untuk kasus kali ini, pelaku berasal dari wilayah Lenteng dengan kategori penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil,” ungkap Hanis.
Hanis menambahkan, hasil asesmen menunjukkan pelaku layak mendapatkan perlakuan berbasis pembinaan karena belum memiliki riwayat kriminal dan menunjukkan itikad baik untuk berubah.
“Ini bukan bentuk pembiaran, tetapi justru solusi konkret dalam penanganan kasus-kasus tertentu yang memenuhi unsur keadilan sosial. Fokus kami adalah pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan,” tegasnya.
Dalam forum RJ tersebut, pelaku menyampaikan penyesalan mendalam di hadapan seluruh pihak, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pernyataan itu diterima dengan lapang dada oleh perwakilan keluarga dan perangkat desa, yang sepakat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.
“Seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara musyawarah, penuh keharuan ketika pelaku dan keluarga saling memaafkan, berjabat tangan, dan menyatakan damai di hadapan saksi,” lanjut Hanis.
Sementara itu, Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustangin, S.E., menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Sumenep atas pelaksanaan RJ di desanya.
“Restorative Justice adalah cara mulia menyelesaikan konflik tanpa menyisakan luka dan dendam. Kami bangga Rumah RJ Mandhapa bisa menjadi ruang damai yang menghadirkan nilai budaya dan kearifan lokal,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (9/07/2025).
Zulfikar berharap pelaksanaan RJ dapat terus digalakkan hingga tingkat desa sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang memanusiakan, serta mencegah kriminalisasi terhadap pemuda-pemuda yang masih bisa diselamatkan.
Acara ditutup dengan foto bersama antara Jaksa, perangkat desa, pelaku, dan keluarga, sebagai simbol keberhasilan proses mediasi yang mengedepankan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
zain