Sumenep,RPN-Peredaran rokok ilegal merek New Luxio di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep kian mengkhawatirkan. Rokok ini dijual bebas tanpa pita cukai dan tanpa gambar peringatan bahaya merokok, jelas-jelas melanggar berbagai ketentuan hukum nasional yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok New Luxio dipasarkan dalam kemasan polos tanpa identitas resmi, tanpa pita cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta tanpa gambar peringatan bahaya merokok yang diwajibkan pada setiap kemasan produk tembakau.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:
– Pasal 54, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuat, menyimpan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
– Pasal 56, yang mengatur larangan keras terhadap peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal.
Tak hanya itu, rokok tanpa gambar peringatan bahaya merokok juga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, khususnya:
“Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, memasukkan ke wilayah Indonesia, atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” bunyi UU nomor 17 tahun 2023.
Ketentuan ini diperkuat dengan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Praktik ini, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap barang-barang konsumsi yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Salah seorang warga di Kecamatan Kota Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengaku mudah mendapatkan rokok tersebut dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi di pasaran.
“Banyak orang tua ataupun anak-anak juga beli karena murah dan dijual bebas. Tidak ada gambar serem seperti di bungkus rokok biasa. Kayaknya bukan rokok resmi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari berbagai pihak, termasuk tindakan nyata dari pihak terkait, baik dari Bea Cukai, Satpol PP, maupun instansi penegak hukum lainnya.
Padahal, jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal ini akan semakin meluas dan berdampak negatif terhadap penerimaan negara serta kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum (APH) seperti Bea Cukai, Kepolisian, hingga Satpol PP untuk segera melakukan penyitaan, penyelidikan, dan penindakan terhadap produsen maupun distributor rokok New Luxio. Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan tegas dapat berupa penangkapan dan proses hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal seperti New Luxio akan semakin masif, merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja yang menjadi target pasar karena harga murah dan mudah diakses.
Penegakan hukum yang tegas dan terpadu menjadi satu-satunya cara untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal dan menjaga wibawa hukum negara.
zain