Surabaya,RPN-Pihak kepolisian dalam hal ini Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan akhirnya menggelar rilis penetapan tersangka atas kasus kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang terjadi pada 29-31 Agustus di Surabaya yang berujung pengrusakan berbagai gedung gedung pemerintahan, seperti gedung Grahadi, Polsek Tegalsari,29 pos lantas polisi, juga penjarahan,dan penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Dalam konferensi pers nya pada Jumat (5/09/2025) pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan 33 orang sebagai tersangka atas kerusuhan tersebut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan sebanyak 315 berhasil diamankan saat kerusuhan dengan rincian 128 dewasa sudah ditahan,lali 6 anak yang berstatus tersangka diserahkan ke Bapas, sisanya 275 orang dilepaskan, sedangkan untuk 7 orang perusuh yang terbukti menggunakan narkoba diserahkan ke Satresnarkoba. Para tersangka ini semuanya ditahan karena diduga terlibat dalam aksi anarkis, pengrusakan, penjarahan maupun provokasi massa untuk berbuat onar.
Pastinya mereka bukan pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa secara damai, namun mereka massa aksi yang memang sejak dari rumah berniat membuat rusuh, seperti yang dilakukan oleh inisial A, 20 tahun tersangka pelemparan bom molotov, yang bersama rekannya membuat 6 bom molotov dari kediamannya di Sidoarjo.
Adapun khusus yang membakar dan merusak maupun menjarah barang-barang di gedung Grahadi dari keterangan polisi sebanyak 13 orang. Banyak tersangka yang merupakan pelajar/ anak di bawah umur, dasar melakukan aksi anarkis ini karena terpengaruh provokasi di media sosial maupun hanya ikut ikutan diajak temannya.Banyak juga pelaku merupakan para pengangguran yang tidak jelas pekerjaannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka seperti: bensin dalam botol, aneka Sajam, bom molotov,baju tersangka sewaktu melakukan aksi, ponsel yang nantinya akan diteliti oleh laboratorium forensik, hingga barang barang hasil jarahan.
Nantinya para tersangka akan disangkakan berbagai pasal, yaitu:pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman seumur hidup,pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan,pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan pejabat,lalu pasal 160 KUHP tentang penghasutan,serta undang undang darurat No 12/1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak.
Dalam hal ini polisi menduga ada aktor intelektual yang berusaha menciptakan kerusuhan ini, namun ketika ditanya siapa? Pihaknya menjawab masih butuh waktu untuk mendalaminya
“Kami tentunya butuh waktu untuk pengembangan kasus kerusuhan ini,” ujarnya