Mojokerto,RPN-Kasus penemuan mutilasi yang menggegerkan warga di kawasan hutan Pacet 6 September 2025 kurang dari 24 jam akhirnya pelaku di tangkap Satreskrim Polres Mojokerto. 7/9/3025.
“Dari penemuan tersebut warga melapor kepada Polsek Pacet yang kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh Polres Mojokerto. Setelah menerima laporan tersebut kami langsung mengumpulkan Tim menuju lokasi untuk melakukan investigasi ke TKP. “Polres Mojokerto adakan pres rilis Senin, (8/9/25)
Sampai di tempat kejadian kami menemukan beberapa potongan tubuh lainnya yang berserakan.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan Kami juga melibatkan relawan untuk mencari potongan tubuh lainnya. Selanjutnya dari potongan tubuh kami mengevaluasi untuk meminta bantuan kepada direktorat Samapta Polda Jatim untuk anjing Pelacak. Dari pencarian anjing kita menemukan 76 potongan Tubuh korban.
Dari satu persatu potongan tubuh kita melakukan analisis Forensik dan kita mendapatkan identitas korban dengan inisial TAS Warga Lamongan.
Hubungan pelaku dan Korban adalah Pasangan kekasih tinggal satu rumah padahal belum memiliki ikatan yang sah.
Pada tanggal 7 September 2025 kami melakukan penangkapan dan dari keterangan pelaku mengatakan, Kejadian Tragis tersebut bermula saat pelaku dan korban terlibat pertikaian adu mulut disebabkan oleh korban yang penuntut pelaku dalam hal Ekonomi demi memenuhi gaya hidup mewah.
Selanjutnya, korban naik kelantai 2 dan pelaku menuju dapur untuk mengambil Pisau lalu menuju lantai 2 dan menancapkan pisau ke leher Koban. Korban pun jatuh meninggal dan tubuh nya di mutilasi di kamar mandi oleh pelaku.
Di tempat kejadian mutilasi Kami juga menemukan potongan kepala di belakang lemari yang hendak di musnahkan oleh pelaku.
Tersangka Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat pasal 340 dan atau 338 Dengan ancaman minimal seumur hidup.karena pelaku Alvi Maulana( 24 tahun ) Melakukan pembunuhan berencana (Whab)