Kota Mojokerto,RPN-Pelayanan publik terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Mojokerto kembali mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Kota Mojokerto ditunjuk sebagai salah satu pilot project penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di tingkat kabupaten/kota melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi baru.
Terobosan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kesehatan, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (9/9).
Adapun versi terbaru mencakup pembaruan teknologi dan perluasan akses MPP Digital Nasional melalui website dan mobile. Sementara untuk perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan antara lain adalah penerbitan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik.
Selain penandatanganan SKB, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi MPPDN versi terbaru kepada para kepala daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sosialisasi ini menekankan pemahaman fitur-fitur baru, integrasi sistem yang lebih luas, hingga prosedur teknis penggunaan platform digital.
Usai mengikuti kegiatan ini, bersama sejumlah kepala daerah lainnya Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa penerapan MPPD di Kota Mojokerto sejak 2023 menjadi bekal penting dalam mendukung digitalisasi perizinan tenaga medis dan kesehatan.
“Dengan digitalisasi, data perizinan terintegrasi dalam satu sistem nasional sehingga tidak terjadi duplikasi data. Prosesnya lebih cepat karena by system, data bisa ditarik otomatis, dan semuanya lebih transparan serta traceable,” jelas Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Lebih lanjut, ia menegaskan kehadiran MPPDN di Kota Mojokerto juga merupakan wujud nyata dukungan terhadap Panca Cita keempat, yakni terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, dan kemandirian fiskal.
“Melalui digitalisasi pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan, kita tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pemerintah serta efisiensi fiskal daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa digitalisasi layanan publik bukan sekadar inovasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab ekspektasi masyarakat. Menurutnya, kehadiran MPP Digital di Kementerian Kesehatan membuat perizinan tenaga kesehatan jauh lebih efisien.
“Kalau dulu, karena banyak yang harus diisi, waktunya lebih dari dua minggu. Sekarang, pengisian bisa kurang dari satu jam,” kata Rini.
Ia menjelaskan, terobosan ini lahir dari kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenkes hingga BSSN. Integrasi layanan, menurutnya, menjadi kunci agar masyarakat tidak lagi terjebak birokrasi yang rumit.
“Ini memberikan kemanfaatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara selalu hadir dan dekat bersama rakyat,” tambah Rini.
Selain perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan, MPP Digital saat ini juga memuat layanan jaminan sosial pensiun serta pengaduan layanan publik.
Untuk diketahui, dari Jawa Timur terdapat tiga daerah yang menjadi pilot project MPPDN versi baru, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Jombang.(Whab)