Kota Mojokerto,RPN- Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk terus belajar dan memahami regulasi sebagai dasar pelaksanaan setiap program kegiatan.
Pesan itu disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Perwali Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026, yang berlangsung di ruang pertemuan BPKPD, Rabu (8/10).
Dalam arahannya, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto ini menegaskan bahwa ASN tidak boleh enggan atau malas mempelajari aturan. Menurutnya, pemahaman regulasi adalah tanggung jawab dasar yang melekat pada setiap aparatur.
“Aturan pemerintah ini dinamis, maka wajib dipahami. ASN harus menguasai regulasi karena itu dasar dalam menentukan pelaksanaan program, baik di OPD maupun unit kerja. Kalau tidak, akan menjadi celah fraud (manipulasi),” tegasnya.
Ia menambahkan, kesadaran ASN untuk terus belajar regulasi akan membuat roda pemerintahan berjalan lebih kondusif. Dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, jika berlandaskan aturan yang berlaku, maka hasilnya akan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Belajar aturan itu wajib. Kalau tidak faham, harus terbuka untuk belajar, monggo dilakukan. Dengan begitu, program bisa berjalan baik dari awal hingga akhir,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, yakni Dr. Sutikno, M.Si, Kepala Pusat Studi Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS, serta Cahyono Bintang Nurcahyo, ST., MT., Tenaga Ahli Sipil ITS.
Kehadiran keduanya diharapkan dapat memberikan perspektif akademis dan teknis untuk memperkuat pemahaman ASN terkait penerapan SSH dan ASB dalam penyusunan program kerja.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ning Ita berharap para ASN semakin sigap dalam memahami aturan, sehingga setiap program pembangunan dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel.(Whab)