Warga Sidorejo Ajukan Permohonan Tanah Urug Proyek Bendung Jragung, Apakah Diperbolehkan?

Demak,RPN-Seiring dengan pelaksanaan proyek strategis nasional pembangunan Bendung Jragung di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sejumlah warga mulai mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah hasil kerukan (urugan) dari kegiatan normalisasi sungai dan galian proyek tersebut.

Salah satu warga yang mengajukan permohonan tersebut adalah Muhammad Rizki Fitrianto, warga Desa Sidorejo RT 002/RW 005, Kecamatan Karangawen. Dalam surat bertajuk “Permohonan Tanah Urug” yang ditujukan kepada PPK Irigasi dan Rawa I, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Rizki meminta izin untuk menggunakan tanah urug guna pengurukan lahan pekarangan dan sawah miliknya.

Dalam surat yang diketahui oleh Kepala Desa Sidorejo Warnoto Utomo, serta pihak kontraktor pelaksana KSO Tumtoto Karya Konsulindo – Mitra Utama Kenzo – Puser Bumi Mekon, permohonan tersebut menyebutkan kebutuhan sekitar 15.000 meter kubik tanah urug yang diambil dari lokasi galian sejauh 7 kilometer.

“Permohonan ini kami sampaikan dan kami tidak akan menuntut ganti rugi akibat adanya pengurugan dari pihak kontraktor. Tanah diberikan secara gratis dan tidak akan dikomersialkan,” tulis Rizki dalam surat bertanggal 19 September 2025 itu.

Apakah Warga Boleh Meminta Tanah Urug dari Proyek Bendung Jragung?

Secara umum, tanah hasil galian atau kerukan proyek pemerintah termasuk proyek normalisasi sungai dan bendung merupakan barang milik negara (BMN). Status pengelolaannya berada di bawah instansi pelaksana, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.

Mengacu pada:

Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian PUPR,

serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,

tanah atau material hasil galian tidak boleh dipindahtangankan, dimanfaatkan, atau diberikan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pengelola BMN, dalam hal ini BBWS sebagai satuan kerja pelaksana proyek.

 

“Apabila material sisa atau urugan ingin dimanfaatkan oleh masyarakat, harus ada izin resmi dari BBWS dan disertai berita acara serah terima atau surat keterangan pelepasan material,” kata salah satu pejabat teknis di lingkungan PUPR yang enggan disebut namanya.

Kepala Desa Tidak Bisa Langsung Menerbitkan Surat Izin

Menurut ketentuan tersebut, kepala desa tidak memiliki kewenangan memberikan izin pemanfaatan tanah urugan proyek nasional, kecuali dalam bentuk surat pengantar atau keterangan domisili yang mendukung permohonan resmi kepada pihak BBWS.

Surat dari kepala desa tidak cukup menjadi dasar hukum untuk mengambil atau memanfaatkan material hasil proyek pemerintah. Pengambilan tanpa izin resmi bisa dianggap sebagai pemanfaatan aset negara tanpa hak, yang berpotensi melanggar aturan administratif bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2014.

Peran BBWS Pemali Juana dan Kontraktor

BBWS Pemali Juana sebagai pelaksana proyek bersama kontraktor KSO Tumtoto Karya Konsulindo – Mitra Utama Kenzo – Puser Bumi Mekon berkewajiban mengatur distribusi dan pemanfaatan tanah urugan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan atau komersialisasi.

Jika memang material tersebut berlebih dan dapat dimanfaatkan, maka BBWS dapat menyalurkannya secara sosial melalui mekanisme resmi, disertai berita acara dan pengawasan lapangan.

Kesimpulan

Warga diperbolehkan mengajukan permohonan tanah urugan hasil proyek Bendung Jragung asalkan melalui prosedur resmi BBWS, bukan hanya dengan surat dari kepala desa. Kepala desa hanya dapat mengetahui atau menyetujui secara administratif, sementara izin penggunaan material tetap menjadi kewenangan BBWS dan Kementerian PUPR.

Langkah warga yang meminta secara tertulis seperti dilakukan Muhammad Rizki Fitrianto sudah tepat dari sisi transparansi, namun tetap harus menunggu persetujuan tertulis dari pihak BBWS Pemali. (Adhi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?