Korban Penarikan Motor di Grobogan Sebut Polisi Minta Cabut Laporan

Grobogan,RPN-Suwandi, warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, mengaku di datangi anggota Polsek Godong untuk mencabut laporan terkait dugaan perampasan sepeda motor miliknya. Pengakuan itu disampaikan Suwandi kepada wartawan, Kamis (30/9/2025).

Peristiwa bermula beberapa bulan lalu saat Suwandi melintas di wilayah Kecamatan Godong menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya. Tiba-tiba, sekelompok orang tak dikenal menghentikan laju kendaraannya. Tanpa menunjukkan identitas ataupun dokumen resmi, mereka membawa motor tersebut.

“Saya dihadang oleh beberapa orang. Kunci motor diminta, lalu mereka pergi. Saya hanya diberi selembar kertas berisi nomor telepon. Ketika saya hubungi, orangnya bahkan tidak tahu soal motor saya,” ujar Suwandi.

Suwandi kemudian melapor ke Polsek Godong. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, ia menyebut didatangi oknum anggota polisi yang memintanya mencabut laporan. Menurutnya, alasan yang disampaikan adalah karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi BPKB.

“Mereka datang ke rumah bersama perangkat desa dan membawa printer untuk mencetak surat pencabutan laporan. Katanya kasus saya tidak bisa diproses karena motor saya hanya punya STNK,” ungkapnya.

Hingga kini, kendaraan Suwandi belum kembali dan proses hukum kasus tersebut disebut tidak berjalan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prosedur penanganan laporan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam regulasi fidusia dan putusan Mahkamah Agung, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan dan keterlibatan juru sita. Penarikan paksa dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Godong belum memberikan keterangan resmi.

Catatan:

Kasus Suwandi membuka kembali diskusi soal penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum. Bagi masyarakat kecil, kehilangan kendaraan bukan sekadar kehilangan alat transportasi. Itu bisa berarti kehilangan mata pencarian, mobilitas, bahkan harga diri.

Hukum seharusnya berdiri tegak, bukan goyah ketika berhadapan dengan pihak yang lebih kuat.

Kanit Reskrim Polsek godong saat di konfirmasi wartawan mengatakan. “Silahkan datang ke kantor nanti saya jelaskan,” Ujarnya.

(Adhi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?