Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polres Mojokerto Kota,RPN – Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota Berhasil menangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya jenis tablet pil Double L yang sudah meresahkan di Mojokerto. Rabu, (15/5/24).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers di Halaman Polres Mojokerto Kota. Membenarkan Personil Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil Mengamankan 3 (Tiga) Orang Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Moch. Suparlan.,S.H., M.H. Menerangkan Bermula saat Satresnarkoba Polres Mojokerto
Kota mendapat Informasi dari Masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota penangkapan tersangka SS di terminal Kertajaya Kota Mojokerto didapati barang bukti 2 (dua) klip plastic isi sabu dengan berat keseluruhan 5,76
(lima koma tujuh puluh enam) gram.

Saat di interograsi menerangkan jika
mendapatkan dari seorang kurir bernama RWA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. RWA, dan mengatakan jika sdr. RWA mengambil narkotika dari seorang yang bernama CY dan dilakukan penangkapan terhadap CY didapati barang bukti 12 klip plastik isi sabu total bruto keseluruhan 180,61 (seratus delapan puluh koma enam puluh satu) gram dan 50 (lima puluh) bungkus plastik berisi tablet Double L dengan total keseluruhan 50.000 (lima puluh ribu) butir.

Barang Bukti yang Berhasil di amankan ;
– 14 (empat belas) Klip plastik isi sabu total bruto 186,37 gram.
– 50 (lima puluh) bungkus plastic berisi tablet pil Double L total keseluruhan 50.000 (lima puluh ribu) butir.
– 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat
– 3 (tiga) buah HP
– 2 (dua) timbangan elektronik

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Sat narkoba Polres Mojokerto Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Proses hukum. Untuk tersangka SS dan RWA Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman Paling Lama 20 (dua puluh) tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan Denda Paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).

Khusus Untuk tersangka CY ditambahkan Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman Paling Lama 12 Tahun atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta
rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?