LSM Bidik CS Kecewa, BPN Tak Sanggup Berikan Warkah Perubahan Sertifikat Terminal Arya Wiraraja Dengan Dalih SOP

Sumenep,RPN-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (Bidik) CS menyatakan kekecewaannya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep lantaran tidak dapat menunjukkan Warkah perubahan sengketa lahan terminal Arya wiraraja dengan warga masyarakat yang dinilai masih belum selesai persoalannya.

Hal tersebut dilakukan oleh LSM Bidik CS usai melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumenep, yang dilanjutkan ke area pekerjaan terminal Arya wiraraja, kemudian ke kantor BPN setempat pada Senin,08/07/2024.

Kedatangan masa aksi dari beberapa elemen tersebut selain menuntut kekecewaan terhadap pemerintah atas dugaan penyerobotan lahan warga juga mempertanyakan kepada pihak BPN setempat atas perubahan sertifikat tersebut.

Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto saat konfirmasi oleh media mengatakan bahwa pihaknya mendatangi kantor BPN dalam rangka untuk mempertanyakan perubahan sertifikat dari warga ke pemerintah tersebut.

Dirinya menilai, adanya dugaan mafia tanah yang bersarang di kantor BPN yang menyebabkan ada kerugian besar yang dialami masyarakat akibat perbuatannya tersebut. Salah satunya terkait persoalan pembangunan terminal Arya Wiraraja yang berada di jalan Raya lingkar Timur.

“Kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan siapa oknum yang mengusulkan, memproses sampai merubah sertifikat milik warga Kasengan ini,” ungkapnya pada Senin,08/07/2024.

“Memang kami tidak meminta, tetapi menunjukkan saja kepada kami siapa dalang atau oknum yang bermain terkait persoalan ini,” tambahnya.

Lebih jauh, masih menurut Didik Haryanto, pihaknya menerima aduan dari masyarakat Kasengan terkait masalah dugaan penyerobotan lahannya. Sehingga, sapaan Didik ini bersama dengan sejumlah mahasiswa dan masyarakat mengambil sikap tegas.

“Yang saya tahu luas lahan terminal saat ini itu ada sekitar 20.000 M2, yang dibangun sekitar 11.049 M2, dimana didalamnya tersebut kami menilai ada tanah warga,” terang Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto.

Didik Haryanto juga menuturkan bahwa dianya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak namun belum menemukan titik terang, hingga jalan aksi pun ditempuhnya.

“Kami juga melibatkan DPRD Sumenep untuk ikut berpartisipasi bersama kami guna menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Disinggung bagaimana sikap BPN terkait aksi yang dilakukannya tersebut, Didik Haryanto menambahkan bahwa pihaknya cukup kecewa karena pihak BPN tidak dapat menunjukkan Warkah perubahan sertifikat yang dituntut nya tersebut.

“Pihak BPN seperti yang kita lihat tadi tidak dapat menunjukkan Warkah dengan alasan SOP. Ya, semoga pihak BPN juga menepati janjinya gimana nanti kita akan bertemu di komisi III DPRD Kabupaten Sumenep.” Tukasnya.

Dirinya berharap, ke depan di Kabupaten Sumenep sudah tidak ada lagi mafia dan oknum yang bermain dengan sertifikat tanah. Termasuk, pihaknya juga mendukung penuh APH dalam memberantas mafia tanah khususnya di kabupaten Sumenep.

Sementara itu, Pihak BPN kepada masa aksi mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan permintaan tersebut.

“Yang pertama harus diketahui bahwa area tersebut sudah ada sertifikat dan bisa kita lihat di Pemkab, kami tidak bisa mengeluarkan atau menunjukkan karena berkaitan dengan SOP.” Terang perwakilan dari BPN setempat pada Senin, 08/07/2024

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?