Aksi Bejat Paman, Rudapaksa Ponakan Dibawah umur Terungkap 

Sumenep,RPN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Rudakpaksa anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun, Dengan pelaku adalah paman korban sendiri, berinisial H (41 tahun).

Kasi Humas Polres Sumenep dalam rilisnya menyampaikan, Kronologi Kejadian berawal dari H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, J (14 tahun), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.

“Kejadian ini sudah terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H.

“Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.

Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu(13 April 2024) sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan Rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto. H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motif pelaku H ini melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.” Terang Widi

Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak.” tutupnya.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?