Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic Ungkapkan Berbagai Kasus Kriminal di Wilayah Kudus

Kudus,RPN – Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic melalui konferensi pers memaparkan kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kudus pagi jam 10 .00 WIB di Kantor Kepolisian Resort kudus pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Dalam kesempatan ini kami menjelaskan pengungkapan 3 kasus yang dilaporkan dari polsek kota, di antaranya kasus pencurian, kasus penganiayaan, dan kasus narkoba,” Jelas AKBP Ronni Bonic.

Ronni Bonic dalam konferensi pers menjelaskan bahwa salah satu kasus yang terjadi yaitu kasus pencurian pada bulan Juni lalu yaitu di Desa Singocandi kabupaten Kudus.

Berdasarkan apa yang diungkapkan yaitu kasus pencurian yang terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024, pukul 12.30 WIB di Desa Singocandi kabupaten kudus. Dalam penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial DIL,………. Barang bukti yang ditemukan antara lain dua pintu kayu, dua kasur, 30 karpet permadani, dan satu linggis yang digunakan untuk membongkar. Tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Ungkapnya.

Sedangkan kasus kedua yaitu penganiayaan yang melibatkan tiga pelaku dengan inisial FA, RA, dan TY. Motif dari tindak penganiayaan ini adalah kecemburuan FA yang mengakibatkan tindak pidana,Para pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Motif dari penganiayaan tiga pelaku FA, RA, dan TY yaitu dikarenakan kecemburuan dari pelaku FA. Para pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya.

Berlanjut pada kasus ketiga, Polres Kudus juga berhasil mengungkap enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus narkoba dengan rincian barang bukti sebagai berikut:
– TKP 1: Obat berbahaya golongan 4, psikotropika jenis alprazolam.
– TKP 2: 65.000 butir obat berbahaya.
– TKP 3: 40,5 gram ganja.
– TKP 4: 2,5 gram ganja.
– TKP 5: 1.500 butir obat berbahaya.
– TKP 6: 1.000 butir obat berbahaya.

“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan bisa mencapai Rp 404.510.000. Tersangka yang terbukti memiliki dan mengedarkan obat-obatan berbahaya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan penjual ganja diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres

Dengan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Kudus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kudus. Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?