Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Mojokerto,RPN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan sejumlah korban. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 3 pelaku inisial DM (40 tahun), BW (43 Tahun) dan BN (23 Tahun) Warga Mojokerto. tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Mojokerto Kota.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menangani tindak kejahatan ekonomi yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa.,S.I.K., M.H. Mengungkapkan, Kasus ini Berawal dari laporan korban dimana Kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada tanggal 7 Maret 2024, sekira jam 09.00 WIB di kantor Perumahan Griya permata Meri By Pass B-1 No. 11 Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto korban pernah menitipkan 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz nopol ,W-1469-XM warna metalik noka MHKM110A4DK053581, NOSIN DDX9503 a.n. MOHAMMAD MULYONO kepada DM untuk di jalankan sewa mobil /rentalan, namun oleh DM unit tersebut di gadaikan tanpa sepengetahuan korban.

Atas Kejadian Tersebut korban mengalami kerugian Rp 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah).

” Dari laporan tersebut Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 04.30 WIB di sekitar rest area bus. Ngawi jawa timur melakukan penangkapan tersangka DM.” Jelasnya AKBP Daniel Somanosa.,S.I.K., M.H. saat Jumpa Pers Bersama Awak Media dia Halaman Polres Mojokerto Kota. Rabu, (31/7/24).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa.,S.I.K., M.H. memberikan Apresiasi kepada tim Reskrim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

“Ini adalah hasil dari kerja tim yang profesional dan dedikasi yang tinggi untuk memberikan keadilan kepada korban. Kami tidak akan mentolerir tindakan penipuan dan penggelapan” Jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar Surat Perjanjian Sewa Antara Pelaku dan Korban, 1 Dokumen Surat Keterangan BPKB kendaraan dan 1 Unit Handphone.

Karena kejadian ini tersangka di kenakan Hukuman, Penipuan atau Penggelapan yang dimaksud sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun.

Kasus ini menjadi contoh bahwa kepolisian dengan sigap dan cepat tanggap, serta dukungan masyarakat yang aktif, dapat menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?