Duh, Akibat Minta Jatah Tidak Dilayani, Seorang Istri Tewas Dicekik Suaminya

Sumenep,RPN-Akibat minta jatah tidak dilayani, tapi justru ngomel-ngomel, seorang istri di Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep tewas dicekik sang suami.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.,S.H dan Kasi Humas AKP Widiarti.,S.H saat melaksanakan conference pers kasus pembunuhan di Desa Juruan Daya Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep, pada Senin (23/9/2024).

Diketahui pembunuhan terjadi pada Selasa malam(10/9/2024) di dalam rumah korban NH (33) Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Menurut Kapolres Sumenep, Kronologi Kejadian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.00 wib tersangka R (45) mengajak korban NH(33) untuk melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban. Sehingga, tersangka memaksa korban tetapi tetap menolak dengan melontarkan kata kata kasar kepada tersangka.

“Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M.

“Selanjutnya, Tersangka langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja namun ditengah perjalanan namun ditengah perjalanan baru sadar jika hpnya ketinggalan sehingga tersangka kembali kerumahnya. Dan sesampainya dirumah tersangka mengecek korban yang ternyata sudah meninggal dunia dan selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat,” jelasnya.

Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas lebam di leher korban sehingga pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi).

Dan berdasarkan hasil exshumasi diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan matinya korban. Yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R.

Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.

Dari kejadian tersebut, Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu-abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?