Sumenep,RPN-Anggaran dana hibah senilai Rp 4,5 miliar yang diberikan kepada badan atau lembaga organisasi sosial, oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mendapat sorotan dari DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, mengingatkan agar penentuan penerima dana hibah tersebut sesuai aturan dan tepat sasaran, Kamis 14 Maret 2024.
Ia menekankan pentingnya selektivitas dalam menentukan penerima dana hibah yang mencapai miliaran rupiah, untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
Meskipun belum mengetahui detail mengenai alokasi dana tersebut, pria yang karib disapa Kiai Sami’ menekankan perlunya legalitas lembaga atau organisasi penerima, yang seharusnya terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Dana hibah harus diberikan pada lembaga yang resmi dan aktif. Karena anggaran Rp 4,5 miliar cukup fantastis bukan anggaran kecil,” ungkapnya.
Kemudian, ia juga menyoroti perlunya kejelasan dalam realisasi anggaran dana hibah untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan anggaran dari APBD memberikan dampak positif kepada masyarakat.
“Saya berharap besar agar dana hibah dapat dimanfaatkan secara efektif untuk membuka lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja,” paparnya.
Di sisi lain, dia mengingatkan agar alokasi anggaran tidak hanya menjadi pembagian anggaran semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat.
“Anggaran tersebut harus bermanfaat kepada masyarakat.” ucapnya.