Lewat Rapat Banggar, DPRD Sumenep Tentukan Arah Kebijakan Berbasis Pendekatan

Sumenep,RPN-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep, Dul Siam, menyebut pendekatan anggaran berbasis kinerja (PBK), menjadi landasan dalam penyusunan arah Kebijakan belanja daerah.

Menurut dia, orientasinya adalah pencapaian hasil dengan mempertimbangkan prestasi kerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut, ditujukan untuk dapat meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memastikan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran dalam berbagai program kegiatan dan sub kegiatan.

Dia menilai, pentingnya alokasi belanja daerah untuk memenuhi mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kebijakan belanja daerah juga diarahkan dengan pendekatan kewilayahan, menekankan lokus dan fokus pembangunan secara lebih jelas.

“Dalam rapat pembahasan APBD 2025, Badan Anggaran menyoroti grafik peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih stagnan. Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait diundang untuk berdiskusi lebih lanjut,” katanya.

Disamping itu, Banggar menilai, bahwa Kabupaten Sumenep, yang memiliki banyak potensi sumber daya alam di kepulauannya, belum dikelola secara serius dan profesional.

Bahkan, beberapa OPD penghasil dengan alokasi anggaran besar, tetapi hasil yang minim menjadi perhatian. Oleh karena itu, Kepala Dinas atau Badan terkait, diminta untuk menyusun terobosan baru agar dapat meningkatkan PAD secara signifikan.

“Target pendapatan APBD 2025 dipatok senilai Rp 2.055.141.937.806, sedangkan sisi belanja, dianggarkan sebesar Rp 2.300.898.414.521,99, setelah dikurangi Rp 1,3 miliar dari anggaran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga, dan Pariwisata. Pengurangan ini akan dialokasikan kembali pada perubahan APBD 2025 untuk kegiatan KONI,” jelas Politisi PKB itu.

Dul Siam menjelaskan, sisi pembiayaan, penerimaan dianggarkan sebesar Rp 245.756.476.715,99, setelah penyesuaian. Prioritas belanja mencakup peningkatan ekonomi kerakyatan, pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan, dengan prinsip efisiensi dan ‘Money Follow Program.

Pihaknya juga mengingatkan, agar Pemerintah Daerah segera melakukan penyesuaian demi memastikan anggaran dapat digunakan tepat waktu, agar komitmen yang telah disepakati bersama dijalankan sepenuhnya demi kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Laporan ini menjadi pengingat, bahwa perencanaan dan realisasi anggaran harus selaras untuk memenuhi harapan masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan perubahan kebijakan tata kelola PAD dapat mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.” pungkasnya.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?