Sumenep,RPN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lenteng hari ini menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bertempat di Pendopo Agung Kecamatan setempat pada Sabtu (30 November 2024).
Acara dihadiri oleh beberapa pihak seperti Ketua PPK Lenteng beserta jajarannya, Panwascam Lenteng beserta jajarannya, Camat Lenteng, para saksi dari masing-masing pasangan calon, serta aparat keamanan dari Polri dan TNI.
Ketua PPK Lenteng, Alif Rofiq menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Rapat pleno ini bertujuan untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di Kecamatan Lenteng secara transparan dan akuntabel,” ujar Alif Rofiq.
Proses rekapitulasi dilakukan dengan memeriksa dokumen C1 dari 97 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Lenteng. Menurutnya, setiap saksi pasangan calon diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau catatan jika ditemukan perbedaan data.
“Kami menjamin bahwa seluruh proses ini dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh publik,” tambah Alif Rofiq.
“Kami menjadwalkan dua hari untuk 20 desa atau 97 TPS ini. Sesuai dengan hasil kesepakatan, penghitungan diawali secara beruntun kepada TPS yang menyelesaikan duluan ke tingkat Kecamatan. Dan hal ini sebagai reward atau bonus kepada teman-teman dibawah,” Terangnya.
Dirinya berharap, apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki di tingkat kecamatan tentunya akan diperbaiki.
“Ya, semoga tahapan pembacaan hasil suara Pemilukada 2024 di tingkat kecamatan ini cepat selesai tanpa ada persoalan serius, sehingga kondusifitas di Kecamatan Lenteng terjaga.” Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Lenteng, Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi media ini dilokasi pelaksanaan mengatakan bahwa pihaknya meminta agar tahapan pembacaan hasil suara Pemilukada 2024 di Kecamatan Lenteng harus sesuai prosedural.
“Salah satu mekanisme yang harus dilakukan yaitu pembacaan hasil suara rekapitulasi berdasarkan TPS bukan desa. Yang dibacakan oleh ketua KPPS,” ungkap Ahmad Hanafi, Sabtu (30/11/2024).
“Kemudian yang kedua, dalam rangka untuk tertib dengan prosedur yang ada, Panwascam Lenteng kemarin sudah memberikan himbauan kepada pihak PPK untuk mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan PKPU nya,” tambahnya.
Lebih jauh menurut Hanafi, untuk pengawasan di tingkat kecamatan pihaknya menerjunkan beberapa bagian. Sehingga, dalam hal pengawasan Panwascam Lenteng dapat maksimal.
“Selain pimpinan di tingkat kecamatan, tiga komisioner, dan dua staf teknis untuk mengawal sampai tuntas. Kami berharap, ada kesesuaian antara data pembanding dari Panwas termasuk dan saksi-saksi dari berbagai Paslon.” Pungkasnya.