Bandar Sabu Asal Talango Dijerat Hukuman Seumur Hidup, Teryata Anggota DPRD Fraksi PPP

Sumenep,RPN-Polres Sumenep menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang bandar narkoba asal Kecamatan Talango, Sumenep yang diketahui memiliki barang bukti (BB) sabu seberat lebih dari 15 gram. Bertempat di Aula Polres Sumenep, pada Kamis sore(05/12/2024).

Tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso S.H.,S.I.K.,M.M., dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Tersangka kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,3 gram yang telah dikemas untuk diedarkan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Kapolres Sumenep memaparkan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekira pukul 15.30 Wib, diruang tamu milik MIS Dusun Palasa Desa Gapurana Kecamatan Talango, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika. Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang tersebut dibeli dari BEI,” jelasnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB, dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI yang beralamat di Dusun Bhaba RT/RW : 002/014 Desa Palasa Kec. Talango. Yang kemudian di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian ditunjukkan/diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelas AKBP Henri.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).” Tukasnya.

Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah hukumnya, baik di daratan maupun kepulauan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun, termasuk pejabat publik, untuk tidak bermain-main dengan narkoba.

Penulis: ZainEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?